
BARITO KUALA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Hasanudin Murad SH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia mengatakan, peraturan daerah yang sudah disahkan gubernur ini, wajib diketahui semua masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Kalsel merasa bertanggung jawab memberitahu kepada masyarakat Kalsel tentang adanya peraturan ini.
Hasanuddin Murad menuturkan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, kesetaraan gender di Kabupaten Batola nomor satu di Kalsel.
“Dalam perda yang dibahas tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini, saya mengundang orang nomor satu di Kabupaten Barito Kuala ibu Hj Noormiliyani AS SH, sebagai narasumber kegiatan sosialisasi perda,” ujar politisi senior Partai Golkar ini, Selasa (10/4) sore.
Bupati Batola Hj Noormiliyani AS SH menuturkan, karena menurut survei tahun 2021 kabupatennya terbaik nomor satu, maka pada tahun 2022 ini ia berharap kembali mengulang kesuksesan tersebut.
“Untuk itu, kita meminimalisir hal-hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan, baik itu yang berkiprah di dunia politik, budaya, dan pemerintahan. Hal itu agar bisa memotivasi diri dan dikenal orang secara luas” ujarnya. Rds