JAKARTA – Ombudsman RI memeriksa 4 kementerian dan lembaga yang terkait dengan kebijakan minyak goreng. Mereka adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakanmeriksaan dilakukan terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang dalam beberapa bulan belakangan ini tak teratasi. Pemeriksaan dilakukan terkait peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
“Sebagai rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Ombudsman RI pada Selasa lalu secara marathon memeriksa Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta.
Ia mengatakan untuk Kementerian Perindustrian, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah dan sistem pengawasannya.
Untuk Kementerian Perdagangan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang telah mereka lakukan untuk mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok itu melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.
Untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemeriksaan dilakukan terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.
Kemudian terhadap Kemenkeu, pemeriksaan dilakukan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu, pemeriksaan terhdap Kementerian Keuangan juga dilakukan untuk mencari tahu mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” kata Yeka.
Ia mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan karena sampai saat ini kelangkaan masih terjadi. Padahal katanya, komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka.
Harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng. cnn/mb06