
Hampir 6 juta pemudik terpaksa harus membayar mahal untuk mudik lebaran. Seperti yang disampaikan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan secara total jumlah penumpang kumulatif di semua moda angkutan umum mulai H-7 sampai hari H Lebaran (25 April-2 Mei) menembus 5.703.979 orang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pada Selasa (3/5) menyebut, dari jumlah tersebut, penumpang angkutan penyeberangan masih yang tertinggi dengan 1.766.802 penumpang. “Ada lima pelabuhan penyeberangan terpadat yakni Merak, Gilimanuk, Bakauheni, Ketapang, dan Kayangan, Lombok Timur,” ungkapnya dalam siaran pers.
Kemudian, disusul angkutan udara sebanyak 1.478.812 penumpang. Dengan pergerakan penumpang keberangkatan terpadat di lima bandara, yakni di Soekarno Hatta, Sultan Hasanuddin (Makassar), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali) dan Sepinggan (Balikpapan).
“Berikutnya, angkutan jalan (bus) dengan 1.056.602 penumpang. Dengan pergerakan penumpang terpadat di lima terminal ada di Kertonegoro Ngawi, Ir. Soekarno (Klaten), Purboyo (Surabaya), Giwangan (Yogyakarta), dan Tirtonadi (Solo),” kata Adita.
Kemudian, ada angkutan kereta api dengan 851.430 penumpang. Dengan pergerakan penumpang terpadat di lima daerah operasi (Daop) ada di Daop I Jakarta, Daop VIII Surabaya, Daop VI Yogyakarta, Daop II Bandung, dan Daop IV Semarang. Lalu, sambung Adita, ada angkutan laut dengan 550.333 penumpang.
Pergerakan penumpang keberangkatan terpadat di lima pelabuhan ada Gilimanuk, Batam, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, dan Balikpapan. Jubir Kemenhub menambahkan, untuk pergerakan kendaraan pribadi, berdasarkan data Jasa Marga, pada hari H Lebaran kemarin, kendaraan yang meninggalkan Jabotabek masih tinggi dengan 179.083 kendaraan. “Angka ini naik 34,3% jika dibandingkan dengan lalu lintas di hari biasa pada periode November 2021 sebanyak 133.308 kendaraan,” tutup Adita.
Penyedia transportasi umum memang didominasi swasta yang berorientasi profit, sedangkan yang disediakan oleh negara (BUMN) juga dikelola dengan prinsip profit oriented. Ditambah lagi, kebijakan soal BBM- pembangunan infrastruktur- tarif toll hingga tata kelola transportasi publik memicu besarnya biaya/tarif transportasi umum. Begitulah potret dari pengelolaan transportasi di negara yang kapitalisme dan sekulerisme.
Pemerintah hanya bisa memberikan saran terkait mudik untuk mengambil alternatif transportasi yang murah, yaitu kereta api. Seperti yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, ia menyatakan mudik menggunakan kereta api menjadi pilihan masyarakat karena nyaman, tepat waktu, sejuk, makanannya enak, dan murah.
Hal tersebut disampaikan Erick saat meninjau Stasiun Pasar Senen, Sabtu (30/4) lalu. “Kereta api sendiri ini sebenarnya saya berharap tentu yang senang melakukan transportasi darat, ini ada alternatif selain mobil. Mobil saya yakin biayanya jauh lebih mahal. Bensinnya lagi naik, lagi pula bayar tol, macet,” kata Erick dikutip melalui keterangan resmi, Minggu (1/5/2022).
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan pada 30 April atau H-2 Lebaran, KAI memberangkatkan 130.775 pelanggan dengan okupansi mencapai 107% dikarenakan adanya penumpang dinamis. Total, sejak H-10 s.d H-2, KAI telah melayani 835.893 pelanggan atau rata-rata 92.877 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 79%.
“Sampai dengan 1 Mei, KAI telah menjual 1.873.741 tiket KA Jarak Jauh atau 72% dari total tiket yang disediakan untuk periode keberangkatan pada 22 April hingga 13 Mei 2022,” kata dia.
Selain memberikan saran kepada masyarakat untuk memilih transportasi yang murah saat mudik, pemerintah juga hanya bisa memberikan teguran dan sanksi kepada maskapai yang memberikan kenaikan harga saat momen lebaran berlangsung. Seolah – olah negara tidak memiliki kuasa yang penuh dalam mengatur ekonomi dan transportasi di negeri ini, hanya bisa memberikan saran dan sanksi kepada pemilik transportasi swasta.
Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah akan menindak tegas bagi maskapai yang menaikkan harga tiket pesawat yang melonjak saat libur Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/5/2022).
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. “Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan.”tambahnya.
Terkait tarif tiket, ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
Peran negara semestinya bukan hanya menetapkan batas atas tarif atau memberi sanksi bagi pelanggarnya. Sebaliknya dalam Islam, negara/khilafah diwajibkan menyediakan sarana kebutuhan publik secara berkualitas dan murah dengan menyiapkan secara optimal seluruh infrastruktur, moda transportasi yang layak dan memadai dan bahan bakar yang murah hingga gratis.
Negara/khilafah juga wajib menetapkan tata kelola transportasi publik yang menghalangi peran swasta mengendalikan pemenuhan hajat publik. Maka seluruh rakyat bisa menikmati sarana transportasi berkualitas, memadai, murah bahkan gratis untuk mudik.
Sedangkan peran swasta akan dikembalikan pada posisi alaminya, bukan sebagai pengendali pemenuhan hajat publik, tapi bisa menawarkan kelebihankhusus (luxury) dengan biaya khusus yang akan dinikmati oleh mereka yang memiliki kelebihan harta.