
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengingatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) untuk mewaspadai ancaman Penyakt Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat menyerang ternak ruminansia di Kalsel.
Paman Birin (sapaan akrab Gubernur Kalsel) itu perlu mengingatkan berkenaan telah ditemukannya kasus PMK di Provinsi Jawa Timur baru-baru ini dan telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidarjo dan Mojokerto.
Menyikapi kondisi itu, Paman Birin meminta kepada instansi terkait segera melakukan langkah-langkah pencegahan PMK agar tidak terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Termasuk menyampaikan himbauan kepada peternak, pelaku usaha ternak, pelaku usaha di bidang pengolahan daging dan petugas kesehatan hewan agar turut waspada dan pencegahan dini penyebaran penyakit menular hewan ternak.
Disamping itu, Paman Birin juga menekankan langkah-langkah yang perlu dilakukan diantaranya adalah segera melakukan koordinasi dengan Balai Veteriner Banjarbaru untuk melakukan surveilans dan deteksi dini.
Selain itu, Paman Birin juga meminta Disbunnak juga berkoordinasi dengan Balai karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin untuk pengawasan lalu lintas ternak dan produk ternak yang akan masuk ke Kalsel.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, drh Hj Suparmi mengatakan Bapak Gubernur juga meminta pihaknya terus meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di check point yang ada di perbatasan dengan Kalteng dan Kaltim.
Selain hal-hal tersebut diatas, Suparmi juga menyebut sesuai arahan Gubernur Kalsel, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/Kota untuk meningkatkan biosekuriti di wilayah masing-masing.
Kemudian, menggerakkan serta menyiagakan petugas – petugas Outbreak Investigation (OI), dokter hewan dan paramedik hewan untuk melaksanakan deteksi dini dan pelaporan cepat melalui sistem iSIKHNAS (integrated Sistem Kesehatan Hewan Nasional).
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita juga akan melakukan pembatasan pertimbangan teknis dan rekomendasi masuknya hewan dan produk hewan dari Provinsi Jawa Timur yang dilalulintaskan ke wilayah Provinsi Kalsel,” jelas Suparmi.
Suparmi menerangkan, upaya pencegahan ini sebagai bentuk upaya pertumbuhan ekonomi merata di bidang peternakan, hal itu tentu sesuai visi misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Kalsel MAJU (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai gerbang Ibukota Negara Baru.
Perlu diketahui, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope dan menjangan.
Hewan ternak yang terinfeksi virus ini menunjukan kepincangan, hipersalivasi (air liur menggantung), demam tinggi mencapai 41 derajat Celsius dan pembentukan lepuh luka di mulut, lidah, gusi, hidung, puting dan di kulit sekitar kuku.
PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia) namun penyakit ini pada ternak dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat angka penyebaran penyakitnya yang tinggi mencapai 100 persen dan penurunan produksi serta kualitas produk dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.
Indonesia telah dinyatakan sebagai Negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/1986 dan kemudian diakui oleh organisasi Kesehatan Hean dunia atau Office International des Epizooties (OIE) pada tahun 1990 dengan Resolusi No.XI, namun dengan ditemukannya kasus PMK di Jawa Timur, seluruh sektor kesehatan hewan harus mewaspadai penyakit ini.
Virus PMK ini dapat menular melalui kontak langsung, aerosol, lalu lintas hewan, produk hewan, benda dan orang yang terkontaminasi virus. ril/ani/mb06