
BANJARMASIN – Hak guna bangun (HGB) Pasar Sudirapi sudah berakhir pada Juli 2021 lalu. Saat ini, pemko pun sedang menunggu proses Legal Opinion (LO) dari pihak kejaksaan negeri setempat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, pihaknya juga menyerahkan berkas-berkas Pasar Sudirapi kepada kejari sebagai syarat mendapatkan LO tersebut.
“Kami tengah melengkapi berkas dan pihak kejaksaan juga sudah memantau langsung ke lapangan pasar sudirapi sebagai kelengkapan LO tersebut,” ujar Tezar –sapaan akrabnya.
Dari hasil LO tersebut maka dipertimbangkan lagi apakah 38 Persil tersebut dikelola pemko atau bagaimana nanti keputusaan hasil rapat bersama walikota. “Yang jelas 38 Persil itu akan ditarik dulu oleh pemko,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, rencana pemko sebelumnya 38 Persil tersebut. Pihaknya menyiapkan pola baru dalam pengelolan bangunan toko tersebut.
“Yang ada disana dan kedepannya kota akan melakukan pengelolaan sendiri, yakni dengan memberlakukan sistem retribusi kepada para pedagang yang selama ini menggunakan bangunan toko di sana,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya berjanji tetap memprioritaskan pedagang yang ada di sana untuk tetap menempatinya, dengan surat perjanjian. “Mereka diwajibkan membayar retribusi setiap bulan,” jelasnya.
Tezar juga menerangkan bahwa pihaknya pun sedang menyusun regulasi sewa toko tersebut. “Dan kita pun juga berencana menurunkan kelas Pasar Sudirapi dari A menjadi D, dengan harapan pedagang tidak keberatan dengan besaran retribusinya,” katanya.
Ia berharap dengan adanya retribusi tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, potensi ratusan juta bisa saja didapat dari pengelolaan pasar tersebut yang datang melalui retribusi.
“Mudah-mudahan ini meningkatkan PAD Kota Banjarmasin khususnya dari penerimaan pasar. Selama ini kan tidak sama sekali masuk PAD. Nah dengan kita lakukan pengelolaan, Insya Allah ratusan juta per tahunnya akan bisa masuk ke PAD kita,” harap Tezar. Via