
BANJARMASIN – Dua orang tersangka pembunuhan terhadap seorang pengatur arus lalin (Pak Ogah) di Jalan Gerilya Gang Bambu, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan berhasil dibekuk, Senin (9/5) pukul 05.30 Wita.
Jumadi alias Madi (28) dan Hadi (20), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT. 27 Kelurahan Kelayan Selatan, dibekuk aparat Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di Jalan Sutoyo S Banjarmasin, tepatnya di sebuah gang di belakang SPBU, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya bersama Kanit Reskrim Ipda Herjunadi dan personel buser setempat.
Menurut saksi Awaluddin (25), kejadian bermula saat ia melihat korban bernama Sauki (25), warga Jalan Kelayan Kecil, Kelurahan Kelayan Timur, cekcok dengan pelaku sekitar pukul 02.00 Wita.
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wita, terajdi keributan dan seorang pria ditemukan sudah menjadi mayat dengan luka bacok pada leher sebelah kiri sebanyak dua mata luka, dan luka bacok di leher sebelah kanan sebanyak satu mata luka.
“Ada dua tersangka, dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Selatan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya kepada wartawan.
Selain kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sarung sajam jenis parang. “Sementara parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, dibuang ke sungai di sekitar TKP,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksan sementara, motif pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan tersangka.
Ia menjelaskan, awalnya salah satu tersangka bernama Hadi melihat korban menyapa temannya, yang sedang menjaga arus lalu lintas di Simpang Empat Jalan Gerilya.
“Tersangka menduga korban ingin menghentikan temannya yang merupakan tersangka kedua yang menjaga arus lalin di simpang empat, alias mengambil alih pekerjaan pak ogah tersebut. Rupanya tersangka salah menduga, korban saat itu memang sedang tidak berjaga di sana. Ia ternyata meminta uang Rp 20 ribu kepada temannya,” jelas Kapolsek.
Beberapa hari kemudian, kedua tersangka kembali mendatangi korban yang sedang menjaga arus lalin dalam kondisi mabuk minuman keras, dengan menenteng parang.
Kedua tersangka dan korban bertemu di TKP, dan terjadilah cekcok yang berujung perkelahian menggunakan sajam.
“Korban berupaya merebut parang dari tangan tersangka Hadi, dan tersangka Madi sudah siap dengan parang terhunus. Korban kemudian sesumbar meminta Hadi menyerangnya. Mendapat tantangan, tersangka Madi terpancing emosi dan gelap mata, dan lantas menyerang korban hingga terluka berat dan tewas di lokasi kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 338 Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dari pengakuan tersangka ke polisi, malam itu mereka berdua sedang menjaga arus lalin dan belum mendapat uang. “Korban bertanya jaga berdua sajakah, padahal saat itu bukan gilirannya berjaga. Malah ia senggolkan tubuhnya dan terus mengajak berkelahi. Tak terima beberapa hari kemudian terjadilah insiden ini,” sesal Hadi ke polisi. Sam