Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Minta Warga Segera Kosongkan Lokasi, Gugatan di PTUN Tak Halangi Revitalisasi Pasar Batuah

by matabanua
9 Mei 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\Mei 2022\1005\5\hal 5\Ikhsan Budiman.jpg
IKHSAN BUDIMAN

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus maju melanjutkan tahapan program Revitalisasi Pasar Batuah, meskipun mendapat gugatan dari warga setempat.

Untuk langkah awal, pemko melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang bertahan di sana, untuk segera mengosongkan lokasi Pasar Batuah yang berada di Jalan Manggis-Veteran, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\23 Mei 2025\5\hal 5\Titian di Kampung Hijau Banjarmasin.jpg

Dinas PUPR Janji Perbaiki Titian Kampung Hijau

22 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\23 Mei 2025\5\hal 5\Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wakil Bupati Banjar.jpg

Menteri LH Kunjungi Bank Sampah Sekumpul

22 Mei 2025
Load More

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, keputusan itu diambil lantaran gugatan yang dilayangkan warga penghuni Pasar Batuah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin pada akhir April 2022, terkait SK revitalisasi bangunan Pasar Batuah, tidak mengharuskan pihaknya untuk menghentikan segala tahapan yang berjalan.

“Gugatan itu masuk ke PTUN, bukan gugatan perdata, sehingga tidak akan mempengaruhi proses dan jadwal revitalisasi Pasar Batuah,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (9/5).

Sesuai jadwal yang ditetapkan, mulai Senin kemarin Pemko Banjarmasin menjalankan tahap pengembalian aset yaitu area Pasar Batuah yang saat ini masih ditempati warga sebagai kawasan permukiman.

Ikhsan menjelaskan, tahap awal masih dalam bentuk surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada warga setempat.

Ia berharap, dengan terbitnya surat pemberitahuan tersebut, warga yang masih bertahan bisa segera pindah dengan kesadaran sendiri dan menyerahkan kawasan tersebut kepada Pemko Banjarmasin.

“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan ke masyarakat yang pada prinsipnya agar masyarakat yang menghuni area Pasar Batuah untuk mengembalikan aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan warga masih belum mengosongkan area Pasar Batuah, maka pihaknya terpaksa melanjutkan surat pemberitahuan itu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 sampai SP 3.

“Untuk batas waktu Surat Pemberitahuan ini Satpol-PP Kota Banjarmasin yang menjalankannya. Termasuk batas waktu tahapan pemberian SP,” jelasnya lagi.

Karena itu, Ikhsan berharap agar persoalan progres pembangunan revitalisasi Pasar Batuah ini bisa selesai dengan penyampaian surat pemberitahuan pengembalian aset saja, tanpa ke tahap pemberian SP.

“Kalau mereka kooperatif maka sampai di sana (penyampaian surat pemberitahuan) saja, tidak sampai berlanjut dengan pemberian SP,” harapnya.

Apakah pemko masih membuka ruang untuk mensosialisasikan program revitalisasi Pasar Batuah itu kepada warga setempat? Mantan Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu menyatakan, pihaknya sudah berulang kali membuka pintu dialog dengan mengundang warga yang diagendakan pada tahap sosialisasi sebelum ini.

“Sayangnya, kesempatan itu tidak mereka gunakan dan tidak hadir,” ujarnya.

Bahkan, Ikhsan menyebut pihaknya sudah mendatangi warga dengan membuka agenda dialog di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur beberapa waktu lalu, agar warga tidak terlalu jauh jaraknya dari lokasi Pasar Batuah.

“Jika warga ingin pihak pemko yang hadir ke sana. Kita sudah melakukannya, buktinya agenda pertemuan dialog antara warga Batuah itu digelar di kantor Kecamatan Banjarmasin Timur. Dan masih juga tidak dihadiri,” jelasnya.

Ikhsan menegaskan, jika langkah penyampaian surat pemberitahuan dan SP masih tetap tidak diindahkan warga, mau tidak mau prosedur pelaksanaan pengembalian aset ini tetap dijalankan sesuai jadwal.

“Jadi progres pembangunan revitalisasi pasar sendiri tetap kita laksanakan meski tidak diindahkan warga,” tegasnya lagi.

Kendati demikian, menurut Ikhsan pihaknya juga tetap menawarkan solusi kepada warga yang bermukim dan para pedagang tetap di sana.

“Seperti tawaran untuk pindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah bagi penghuni. Kemudian untuk pedagang tetap akan kita tawarkan untuk direlokasi ke pasar yang kita kelola. Itu masih berlaku,” pungkasnya. Dwi

Tags: Ikhsan BudimanPasar BatuahPTUNSatpol-PP Kota BanjarmasinSekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA