
BANJARMASIN- Dihari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat membludak datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Banjarmasin Satu untuk mengurus pajak kendaraan bermotor baik roda dua muapun roda empat.
Hal tersebut karena pihak kantor SAMSAT Banjarmasin 1 yang terletak di Jalan A Yani Km 5,8 Banjarmasin memberikan kebebasan denda bayar pajak kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya baik untuk 1 tahun maupun 5 tahun tepat pada hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kemarin.
Dari pantauan Mata Banua sejak pagi masyarakat Kota Banjarmasin sudah berdatangan kantor SAMSAT Banjarmasin Satu baik untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 tahun maupun 5 tahun.
Terlihat ruang loket pembayaran PKB penuh dengan para wajib pajak, begitu juga tempat cek fisik kendaraan untuk pajak 5 tahunan, bahkan SAMSAT Banjarmasin 1 harus membuka pelayanan Kedai Samsat Bergerak untuk membantu agar tidak membludak.
Kepala UPPD SAMSAT Banjarmasin 1 Hj Anni Hanisyah mengatakan sejak dibuka pada Senin (9/5) pukul 08.30 Wita sampai selesai nanti diperkirakan masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor terus membludak.
“ Kita akan bantu memberikan pelayanan sampai selesai karena satu hari ini saja dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk 1 tahun maupun 5 tahun,setelahnya dikenakan denda normal kembali,” ujar Anni Hanisyah di sela memantau pelayanan di ruang utama kantor SAMSAT Banjarmasin 1 di Banjarmasin, Senin (9/5).
Kalau melihat rata-rata masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor ini paling banyak memang yang untuk 1 tahunan, namun untuk pajak 5 tahunan juga ternyata banyak.
“ Tapi untuk mengantisipasi membuldaknya masyarakatnya kami juga membuka pelayanan Kedai Samsat Bergerak yang dibuka sejak pukul 08.30 Wita sampai selesai,” jelasnya.
Tidak itu saja ujar Anni Hanisyah masyarakat yang ingin membayar pajak juga terbantukan dengan ditambahnya pegawai UPPD SAMSAT Banjarmasin 1 yang lain, agar dapat membantu pelayanan pajak kendaraan bermotor ditempatnya.rds