TANJUNG – Setelah beberapa pekan berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, kini Kabupaten Tabalong turun ke Level I.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr Taufiqurrahman Hamdie mengatakan, status tersebut berlaku sejak Selasa (26/4) hingga dua pekan ke depan.
“Turunnya level PPKM tersebut kita ketahui setelah adanya surat edaran terkait Inmendagri Nomor 23 tahun 2022 terbaru keluar pada tanggal 25 April 2022 tadi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/4).
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan, terhitung, Selasa (26/4), Kabupaten Tabalong berada di Level I bersama tiga kabupaten lainnya seperti HSS, HST dan Tanah Bumbu.
Turunnya level PPKM Kabupaten Tabalong karena adanya beberapa indikator yang sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Beberapa indikator tersebut, jelas Taufiqurrahman, seperti nihilnya kasus Covid-19 di Tabalong, tercapainya target vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lansia yang sudah lebih 60 persen.
Meski status PPKM Tabalong berada di Level I, masyarakat hendaknya jangan terlena dengan adanya beberapa kelonggaran dalam aktivitas di luar.
“Meski status PPKM Tabalong berada di level I, hendaknya masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pintanya.
Kalau masyarakat Tabalong lalai dalam penerapan prokes, tidak menutup kemungkinan status PPKM kembali naik. Oleh karenanya, Taufiq mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong untuk tetap waspada jangan sampai lengah. Tal