
BANJARMASIN – DPC Peradi Banjarmasin menanggapi keras pernyataan Hotman Paris Hutapea (HPH) yang menyatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. Puluhan pengurus dan anggota Peradi Banjarmasin yang dipimpin Edi Sucipto SH MH, mendatangi kantor Dirkrimsus Polda Kalsel untuk melaporkan HPH, Selasa (26/4).
Edi Sucipto mengatakan, pernyataan HPH sangat berdampak bagi anggota Peradi Banjarmasin. “Kemarin anggota kita yang beracara di Pengadilan Rantau Kabupaten Tapin, ditolak karena dianggap Peradi Banjarmasin dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Merasa dirugikan atas pernyataan HPH tersebut, pihaknya pun mengambil sikap dengan membuat laporan polisi. “Kita berharap besar agar pihak Dirkrimsus Polda Kalsel menindaklanjuti laporan yang kami buat. Kalau terbukti ada pidananya, bisa ditangkap dan ditahan,” katanya.
Menurutnya, selain merugikan organisasi, hal tersebut juga merugikan individu pengacara atau advokat, terutama Peradi Otto Hasibuan.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan Peradi Pusat, karena saat semua Peradi versi Bang Otto dirugikan. Harapan kami, hukum dapat ditegakkan kalau terbukti siapa pun orangnya, baik pengusaha maupun pengacara. Karena seorang pengacara bukan berarti kebal hukum,” tegas Edi. Ris