Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menag: Kuota Haji Indonesia 100.051, Kalsel Dapat Jatah 1.743 Jemaah

by matabanua
26 April 2022
in Headlines
0
D:\Data\April 2022\2704\Halaman 1-11 Rabu\yaqub Cholil.jpg
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Berdasarkan keputusan itu, kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Sedang untuk pemberangkatan keloter pertama jemaah haji, dilaksanakan pada 4 Juni 2022 mendatang.

Artikel Lainnya

Bareskrim Sebut Ijazah S1 UGM Jokowi Asli

Bareskrim Sebut Ijazah S1 UGM Jokowi Asli

22 Mei 2025
MUI-Muhammadiyah Kutuk Keras Grup Inses di FB

MUI-Muhammadiyah Kutuk Keras Grup Inses di FB

22 Mei 2025
Load More

“KMA selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangan pers, Selasa (26/4), seperti dikutip cnnindonesia.

Keputusan itu diteken Yaqut pada Jumat (22/4). Secara rinci, kuota haji reguler terdiri dari 92.246 jemaah haji reguler tahun 2022, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara itu, untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 2022 dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujar Yaqut.

Kuota haji reguler per provinsi tahun ini paling banyak diberikan untuk Jawa Barat, yaitu sebanyak 17.679 jemaah. Sedangkan Kalimantan mendapat jatah sebanyak 1.743 jemaah.

Yaqut memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020, tapi belum masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada 2023 selama kuota haji mencukupi.

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/2022 M yaitu sebagai berikut: Aceh: 1.999, Sumatera Utara: 3.802, Sumatera Barat: 2.106 , Riau: 2.304, Jambi: 1.328, Sumatera Selatan: 3.201, Bengkulu: 747, Lampung: 3.219, DKI Jakarta: 3.619, Jawa Barat: 17.679, Jawa Tengah: 13.868, DI Yogyakarta: 1.437, Jawa Timur: 16.048.

Kemudian, Bali: 319, NTB: 2.054, NTT: 305, Kalimantan Barat: 1.150, Kalimantan Tengah: 736, Kalimantan Selatan: 1.743, Kalimantan Timur: 1.181, Sulawesi Utara: 326, Sulawesi Tengah: 910, Sulawesi Selatan: 3.320, Sulawesi Tenggara: 922, Maluku: 496, Papua: 491, Bangka Belitung: 486, Banten: 4.319, Gorontalo: 447, Maluku Utara: 491, Kepulauan Riau: 589, Sulawesi Barat: 663, Papua Barat: 330, Kalimantan Utara: 190.

Garuda Indonesia

Sementara, Kemenag juga telah menetapkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudi Airlines sebagai angkutan calon jemaah haji Indonesia menuju Arab Saudi pada musim haji tahun 1443H/2022M.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief menyebut, penetapan kedua maskapai itu sudah melalui kesepakatan harga yang ditetapkan bersama oleh kedua telah pihak.

“Maskapai yang akan digunakan alhamdulillah sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan, yaitu kita akan menggunakan dua maskapai untuk tahun ini, maskapai Garuda dan maskapai Saudi,” kata Hilman dalam keterangan resminya di laman resmi PHU Kemenag dikutip cnnindonesia Selasa (26/4).

Hilman meminta meminta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk mempersiapkan kesiapan bandara. Tak lupa juga turut menyiapkan embarkasi asrama haji jelang musim keberangkatan jemaah haji.

Ia menjelaskan aturan bahwa satu embarkasi asrama haji harus memiliki minimal 4.000 jemaah haji. Bila kurang dari 4.000, maka belum bisa dijadikan embarkasi.

“Menurut peraturan yang kita miliki satu embarkasi kalau minimal jemaahnya 4.000. Kalau kurang dari 3.000 tidak boleh menjadi embarkasi,” terang dia.

Meski demikian, ia mengatakan Kemenag akan membuat peraturan baru pemanfaatan embarkasi sebagai pengecualian, karena masih di tengah pandemi. Terlebih, ada kaitannya pula dengan jumlah jemaah haji yang berbeda-beda.

“Karena kami akan menghitung juga kalau jemaah Aceh harus ke Medan atau jemaah Sumbar seperti apa? Karena jumlahnya yang tidak terlalu banyak, kalau di Surabaya saya kira aman lah, tinggal nanti hal-hal teknis lainya saya kira bisa dikroscek lagi,” jelasnya. Web

Tags: KMAKuota Haji IndonesiaMenteri agamaYaqut Cholil
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA