
BANJARMASIN – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanbu periode tahun 2011-2018 bersaksi dalam sidang tindak pidana gratifikasi kasus dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM setempat, Senin (25/4).
Kehadiran Bendahara Umum PBNU Pusat ini untuk dimintai keterangannya terkait proses perubahan atau peralihan IUP dari PT BKPL menjadi PT PCN.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Yusriansyah SH MH, Mardani sebelum dimintai keterangannya disumpah sebagai sebagai saksi.
Duduk di depan persidangan sebagai saksi, Mardani H Maming dicecar pertanyaan oleh JPU H Adi Fahrudi, majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, terkait proses penertiban IUP dari PT BKPL ke PT PCN.
Dalam keterangannya, Mardani H Maming mengakui dirinya yang saat itu sebagai Bupati Tanbu ada menandatangani terkait peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN.
Ketika ditanya JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa, apakah semua itu sudah sesuai? Saksi mengatakan iya.
“Semua itu sudah melalui teknis dan telaahan, oleh Kepala Dinas dan semua yang disodorkan kepada saya sudah ada paraf Sekda, Bendahara dan Kepala Dinas, karena sudah ada paraf itu kemudian saya tandatangani,” aku saksi.
Setelah itu, lanjut Mardani, kemudian izin tersebut dikirim ke Provinsi hingga ke pusat dan dilakukan verifikasi, hingga terbit lisensi.
Menurut saksi, kalau pun ada kesalahan itu hanyalah kesalahan administrasi, karena dalam aturannya kalau terjadi perubahan akan ada pemberitahuan.
Usai sidang Mardani H Maming, mengatakan, kehadirannya menjadi saksi sebagai seorang warga yang taat hukum.
“Saya tidak pernah mangkir, karena saat pemanggilan pertama dan kedua saya memang ada kegiatan dan tidak bisa hadir, dengan bukti saya juga layangkan surat pemberitahuan, sedangkan pada pemanggilan ketiga saya sudah mencoba hadir melalui online tapi ditolak. Artinya saya selalu siap untuk hadir sebagai saksi,” paparnya.
Mardani menekankan, kasus yang menjerat mantan kadis ESDM ini pada tahun 2021, sedangkan IUP yang dipertanyakan tahun 2011. “Jadi, saya tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” tandas Mardani H Maming.
Sebelumnya diberitakan majelis akim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyidangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan ESDM Kabupaten Tanbu mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi Mardani H Maming.
Adapun isi surat penetapan pemanggilan paksa, memerintahkan JPU untuk menghadirkan Mardani H Maming ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
Mardani dipanggil sebagai saksi karena waktu itu menjadi Bupati Tanah Bumbu yang menanda tangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara
Dalam dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. ris
.
