
BANJARMASIN – Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Mitra Plaza Banjarmasin pada Juni 2022 nanti berakhir, dan pemko akan mengambil alih pengelolaan gedung bertingkat empat tersebut.
Rencananya gedung itu akan difungsikan untuk menjalankan dua sektor berbeda, yakni layanan publik dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan sektor ekonomi-pariwisata.
Menyikapi ini, Ketua Komisi I DPRD kota Banjarmasin H.M. aisal Hariyadi juga mendukung pemko Banjarmasin yang menjadikan gedung tersebut sebagai mall pelayanan publik.
“Lokasi gedung Plaza Mitra ini strategis, lantaran berada di tepian sungai yang nanti masuk dalam kota,” ujarnya.
Ia mengatakan akan mengejar dan mengawal rencana pembentukan mall pelayanan publik tersebut hingga tuntas. Apalagi sebagai ibukota Kalimantan Selatan, kota Banjarmasin sudah tertinggal dari kota Banjarbaru dan Tabalong yang sudah memiliki mall pelayanan publik.
Diungkapnya, sesuai rencana penggunaan gedung Mitra ini untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang spacenya (luas wilayahnya) sudah dirancang matang. Diantaranya dengan luas lokasi minimal 1000 meter persegi tersebut tinggal menentukan titik layanan MPP nya, apakah nanti di lantai dasar atau di lantai dua.
“Lokasi MPP ini juga menyatu dengan mall yang sifatnya untuk bisnis dan pengembangan pariwisata,” jelasnya.
Selain itu, dihadirkan juga mal sebagai pusat perbelanjaan, sehingga, ada mall untuk pelayanan publik dan mall umum (bisnis sekaligus pariwisata).
Sementara, berdasarkan rencana awal, DPMPTP Banjarmasin merencanakan ada 30 galeri pelayanan dibangun di lantai I Mitra Plaza. Anggaran untuk membangun mall pelayanan publik ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan status sewa. Ditarget awal mall pelayanan publik beroperasi pada 2023 nanti. Via