BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Kegiatan ini merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel , Lilik Sujandi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebijakan dari Ditjen HAM. “Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kebijakan oleh Ditjen HAM dalam upaya Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Dalam pemajuan HAM terkait dengan Kota/Kabupaten berbasis HAM pada tahun 2021, sudah baik dan beberapa masih diperlukan untuk pendampingan, diharapkan capaian Kota/Kabupaten pada Tahun 2022 akan lebih optimal,” ujarnya di aula kantornya di Banjarmasin, Senin (25/04).
“Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas,” tegasnya.
Selanjutnya, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang cukup strategis dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan beberapa perubahan yang terkait dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Kepala Kantor Wilayah nantinya untuk melakukan penilaian atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Unit Kerja telah sesuai dengan Nilai Hak Asasi Manusia,” ungkapnya. Rds