RANTAU,- Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK dan Kepala Kantor wilayah Kalimantan Selatan Kementerian Hukum dan HAM RI Lilik Sujandi saat penandatanganan MOU tentang pembentukan, pelayanan, pengembangan budaya hukum serta penghormatan pemajuan dan pemenuhan HAM di Kabupaten Tapin.
Penandatangan MOU antara DPRD Tapin dan Kantor wilayah Kalimantan Selatan Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan di hotel roditha Banjarmasin, Selasa (19/04) baru – baru tadi.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Tapin H Yamani kepada awak media, dengan ditandatanganinya MOU, nantinya Kemenkumham Kalimantan Selatan akan memberikan layanan hukum, seperti penelitian, pengkajian, dan pertemuan ilmiah dibidang hukum dan hak asasi manusia serta harmonisasi pembentukan rancangan produk hukum daerah.
“Yang mana produk – produk hukum DPRD Tapin telah kita sampaikan yang ditandai dengan penandatangan MOU,” kata H Yamani.
Ia mengatakan, seperti apa yang manjadi keinginan Kepala Kanwil Kemenkumhan Kalsel, diharapkan dengan MOU ini, kita bisa bekerjasama dalam pelayanan hukum, yangmana MOU ini sekaligus menjadi ujung tombak peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan perundang – undangan di Kabupaten Tapin.
MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum menuju masyarakat yang cerdas dan taat hukum dan meningkatkan pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Harapannya dengan adanya beberapa Perda kita yang baru dan adanya pencabutan Perda lama, semua bisa dijalankan dengan baik,” papar H Yamani.
Penandatanganan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian serta Wakil Ketua DPRD Tapin H Muchtar, Sekretaris Dewan Noor Ifansyah SKM dan Kepala Bagian Hukum Maturidy.{[her/mb03]}