BARABAI – Tim Gabungan TNI-Polri dan Badan Nasional Narkotika (BNN) melakukan razia kepada para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Barabai, Rabu (21/4) malam.
Dibantu petugas dari Rutan Barabai, razia dilakukan dengan memeriksa dan menggeledah seluruh ruang tahanan. Petugas juga memeriksa seluruh tahanan yang sebelumnya dikeluarkan, dan dikumpulkan di depan kamar sel masing-masing.
Kondisi kamar sel juga terlihat sangat sesak dan over kapasitas. Setiap blok rata-rata ada lima kamar sel, yang seharusnya per kamar cuma menampung lima orang tahanan, namun di Rutan Barabai di isi 14 hingga 18 tahanan.
Kepala Rutan Klas IIb Barabai Gusti Iskandarsyah menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang, yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban para tahanan.
Di antaranya barang tersebut, yaitu delapan buah batu, lima utas kabel, enam potongan sarung, satu batang besi, satu batang kayu, satu buah papan, 12 botol kaca, satu buah sendok besi, satu buah gunting, tiga lembar ampelas, satu buah kipas angin, tujuh buah korek gas, dua buah pencukur jenggot, dan barang-barang terlarang lainnya.
“Razia kali ini kita tidak menemukan HP atau bong alat pengisap sabu, namun yang cukup berbahaya adalah ditemukannya kawat besi, dan beberapa lembar sarung yang sudah disobek-sobek,” katanya.
Menurutnya, barang-barang tersebut dicurigai bakal digunakan untuk memanjat dinding. “Sedang kita dalami siapa pemiliknya, dan nanti ada sanksi seperti dicabut hak-haknya mendapatkan remisi dan lain-lainnya. Kita sebenarnya juga rutin setiap hari melakukan razia ke ruangan sel para tahanan, serta memeriksa fasilitas kamar agar memastikan tidak ada yang rusak atau dirusak para tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Rutan Tanjung bersama personel Kompi Senapan A Batalyon Infantri 621/Manuntung, Polres dan Satpol PP Tabalong, juga menggelar razia gabungan terhadap warga binaan di tiap kamar hunian.
Kepala Rutan Klas IIb Tanjung Rommy Waskita Pambudi mengatakan, razia gabungan ini sebagai upaya deteksi dini, dan merupakan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022 pada 27 April 2022 mendatang.
“Razia ini kita gelar secara rutin, agar tidak ada kesempatan bagi warga binaan menyalahi aturan,” ujarnya, Rabu, (21/4).
Dalam pelaksanaannya, seluruh warga binaan secara tertib digeledah badan dan diarahkan ke halaman Mesjid Al-Mustaqim rutan setempat, untuk diberikan arahan.
“Kemudian petugas gabungan memeriksa barang-barang di kamar mandi hingga ventilasi kamar, dan tak luput dari penyisiran guna memastikan tidak ada barang terlarang,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil razia gabungan ini, pihaknya menemukan beberapa barangseperti Handphone, ikat pinggang, sendok stainles, cutter, kabel listrik , kartu domino, dan lainnya.
“Saat penggeledahan, kita tidak menemukan adanya WBP menyimpan Narkoba. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua, semoga ke depannya sinergitas antara Rutan Tanjung dengan kompi, polres, dan satpol PP terus terjaga,” pungkasnya. ant/tal