PELAIHARI – Sat Reskrim Polres Tanah Laut mengamankan komplotan pembuat SIM dan ijazah palsu. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan SIM B2 Umum dan ijazah, serta peralatan cetak.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofiqoh Yunianto didampingi Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin pada gelar perkara mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kasus ini terungkap berawal ketika anggota sedang melakukan penertiban (razia), dan menemukan dari salah seorang warga menggunakan SIM B2 Umum yang dicurigai palsu,” ucapnya, Kamis (21/4).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SIM B2 Umum tersebut. “Setelah diketahui memang SIM B2 Umum yang didapati itu palsu, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sekitar satu bulan kemudian, petugas berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti,” jelasnya.
Menurut kapolres, pembuatan SIM B2 Umum terbilang cukup sulit, dan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku. “Adapun tiga pelaku berinisial HD selaku pembuat SIM dan ijazah serta KTP palsu, sedang tersangka berinisial SJ dan MD selaku perantara,” tambah Rofiqoh.
Tersangka H diketahui merupakan warga Istanbul Martapura Kabupaten Banjar, sedangkan tersangka SJ dan MD merupakan warga Pelaihari.
Pengakuan tersangka HD, pembuatan SIM B2 Umum palsu yang ia lakukan atas insiatif sendiri. Adapun keuntungan yang didapat untuk satu SIM B2 Umum palsu, dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
HD mengakui apa yang ia lakukan melanggar hukum. Namun menurutnya, hal itu hanya digunakan dalam lokasi tambang saja. “Saya tahu itu salah, tapi itu digunakan hanya dalam lokasi kerja,” dalihnya.
Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin mengatakan, kasus ini terungkap secara tidak sengaja. “Saat itu anggota Polsek Tangkisung melakukan razia vaksin. Saat pemeriksaan, petugas menemukan salah satu warga menunjukan SIM B2 Umum yang diduga palsu, hingga dilakukan penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan. Ris