
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin membebaskan Ahmad Fahrizal (28), tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka ringan, Kamis (21/4). Dibebaskan tersangka dari proses hukum di tingkat penuntutan ini sebagaimana penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejagung RI.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Roy Modino SH MH mengatakan, sesuai program dari Jaksa Agung RI tentang penerapan RJ, bisa dijalankan apabila dalam suatu perkara telah memenuhi beberapa unsur.
“Untuk perkara penganiayaan ringan yang dilakukan Akhmad Fahrezal, sudah ada perdamaian di tingkat penyidikan. Bahkan yang mencabut laporan di polisi adalah korban sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus penganiayaan ini tidak ada kerugian berupa materi, dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Korban mengalami luka ringan akibat tamparan, dan setelah kejadian korban melapor. Namun beberapa hari kemudian, korban mencabut laporannya, karena antara pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian disaksikan ketua RT setempat,” jelasnya.
Tersangka yang sudah mendekam dua bulan di tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan ini, mengaku lega karena bisa merayakan lebaran di rumahnya.
Diketahui, tersangka Akhmad Fahrizal melakukan pemukulan karena dalam pengaruh alkohol. Kejadiannya berawal saat pesta miras yang diminum secara bergiliran. Setelah sekian kali digilir, korban menolak untuk minum lagi.
Karena dipengaruhi minuman keras tersebut, tersangka kemudian melakukan pemukulan kepada korban yang merupakan temannya sendiri.
Awalnya, korban memang melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, tetapi dua hari kemudian usai pengaruh miras sirna, korban kembali mendatangi penyidikan untuk mencabut pengaduan.
Fahrizal sendiri mengakui kesalahannya, dan juga menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatan tersebut sert berjanji tidak akan mengulanginya. Ris