BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengingatkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus meningkatkan pengawasan pembangunan dan perizinan bangunan, terutama gedung bertingkat.
Hal ini berkaca dari pengalaman ambruknya bangunan ruko bertingkat tiga milik Alfamart di lokasi Gambut, yang telah memakan korban jiwa.
Matnor Ali merasa perlu mengingatkan lagi kepada SKPD terkait, agar peristiwa di Gambut itu tidak terulang kembali, khususnya di Banjarmasin.
Menurut politisi Golkar ini, pengawasan perlu ditingkatkan mulai dari proses perizinan hingga survei ke lapangan, guna memastikan lokasi dan kontruksi lahan yang layak.
“Kita tegaskan lagi terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021,” ujarnya .
Jadi, lanjut dia, saat pemerintah kota mengeluarkan izin kepada pemohon, maka tim pengawasan bangunan gedung sudah meneliti dan melakukan pengawasan terhadap gedung yang dibangun oleh pemohon.
“Kasus Alfamart di Gambug yang runtuh tersebut, ternyata PBG-nya dua lantai. Namun, fakta di lapangan dibangun tiga lantai. Ini yang diharus diperhatikan oleh pemerintah kota, agar tidak terjadi kesalahan fatal,” katanya
Ia juga minta dinas perizinan melalui tim PBG harus mengkaji gedung-gedung yang dibangun tersebut. Ketika izinnya dua lantai atau tiga lantai oleh pemohon, maka tim harus melakukan pengawasan.
“Jika pemohon menyalahi dari izin, harus ditindak atau dihentikan pekerjaaannya. Ini, agar bangunan yang ada di Kota Banjarmasin, pembangunannya sesuai dengan izin yang diberikan kepada pemohon,” tegasnya.
Matnor Ali menambahkan, masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung itu. Apalagi, masyarakat tersebut tinggal berdekatan dengan bangunan itu.
“Peran dan dukungan masyarakat dalam pengawasan juga diperlukan, karena mereka mengetahui betul lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Jadi, ketika ada pembangunan yang tak sesuai, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya,” ujarnya.
Masyarakat, kata Matnor, juga berhak mempertanyakan, baik langsung ke dinas perizinan atau kepada dewan, apakah gedung itu sesuai atau tidak dengan izinnya.
Mulai sekarang, pemerintah kota harus menegakkan peraturan pengawasan gedung itu. Dewan minta pradigma lama jangan dilakukan lagi. Yakni, bangun dulu sedangkan izinnya masih dalam proses.
“Saya minta Kepala SKPD yang baru nanti, bekerja secara profosional dalam menegakan perizinan dan pengawasan terhadap bangunan gedung nanti. Runtuhnya Alfamart di Gambut menjadi sebuah pelajaran besar bagi kita,” tukas Matnor Ali. Via
Perizinan Bangunan ,