Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tiga Poin Perlu Ditinjau Ulang

by matabanua
20 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\April 2022\2104\5\hal 5\Suasana diskusi berbagai stakeholder dalam Rapat Terbuka Terkait Rencana Evaluasi.jpg
SUASANA diskusi terbuka terkait rencana evaluasi Perda Nomor 13 Tahun 2003, tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (20/4).

DALAM diskusi terbuka yang digelar Pemko Banjarmasin terkait rencana revisi Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (20/4) pagi itu, ada tiga poin penting yang dinilai perlu ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan oleh peserta yang hadir yakni dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalsel, perwakilan tokoh agama, mahasiswa, tokoh wanita, perwakilan pedagang serta tokoh masyarakat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Pelarangan dibukanya warung makan di siang hari, selama beberapa tahun terakhir ini memang selalu menjadi polemik di masyarakat.

Oleh karena itu, mereka sepakat agar tiga poin penting dalam Perda No 13 Tahun 2003 perlu ditinjau ulang itu. Yakni, dari segi waktu, teknis penjualan, serta penyesuaian berdasarkan kategori penjual dan konsumen.

“Dari segi waktu mulai dibukanya rumah makan, terdapat banyak opsi yang dikemukakan. Ada yang berpendapat lebih baik dibuka lebih awal, atau tidak diatur sama sekali. Saran masih kita tampung sejauh ini,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, yang hadir memimpin diskusi tersebut.

Terkait dengan teknis penjualan, juga terdapat beberapa opsi seperti hanya difokuskan pada take away, atau boleh makan di tempat.

Kemudian, diikuti dengan penyesuaian seperti diperbolehkannya warga nonmuslim, ibu menyusui hamil, buruh/pekerja musafir sebagai konsumen.

“Dinamikanya sangat bagus, pemerintah kota dan DPRD akan duduk bersama untuk secara resmi memformulasi secara hukum terlebih dahulu, hingga nantinya diparipurnakan jika banyak yang setuju,” beber Ibnu Sina, seraya menambahkan perda ini baru akan diterapkan pada Ramadhan selanjutnya.

Mustachim, perwakilan pengusaha dari APJI (Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia) berharap, revisi perda nanti bisa memberikan kesejahteraan karyawan.

“Pendapatan cabang rumah makan kami di daerah lain stabil, namun di Banjarmasin kian menurun. Di sini keliatan perbandingannya. Jadi, dapat disimpulkan perda memang berdampak pada hal ini,” ujarnya.

Sementara, Ahmad Risha Nadzemi, Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai, perda ini dianggap tak lagi relevan, mengingat fluiditas sosial di kota seribu sungai yang kian berkembang.

“Menurut kami tidak usah ada tempo waktu untuk dibukanya rumah makan. Alasannya, karena waktu hanyalah relativitas, tidak ada bedanya entah itu dibuka pagi, siang atau sore. Yang jadi masalah adalah keimanan seseorang itu sendiri,” pungkasnya. Win

Tags: APJIAula Kayuh BaimbaiBulan RamadhanFKUB
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA