Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Revisi Perda Disabilitas Siap Disahkan

by matabanua
20 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin beserta pemerintah kota setempat sepakat untuk menyiapkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Noorlatifah di gedung dewan kota, Rabu, menyampaikan, pembahasan Raperda ini sudah difinalisasi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut menyatakan, DPRD dan pemerintah kota pada pembahasan finalisasi hari ini sudah sepakat segala poin dalam Raperda tersebut sebagai bentuk revisi Perda.

Di antaranya, kata Lala, panggilan akrabnya, terkait pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas sarana transportasi yang ramah disabilitas.

Selain itu, ujarnya, terkait hak mereka mendapatkan pekerjaan, di mana ada persentase hak ketenagakerjaan bagi kaum disabilitas tersebut ditetapkan dalam Perda.

Terkhusus ini, ungkap Noorlatifah, untuk mereka bisa bekerja di perusahaan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Persentasenya minimal 2 persen ketenagakerjaan di BUMD hingga koperasi wajib menampung pekerja kaum disabilitas.

“Tentunya sesuai kompetensinya dan kemampuannya secara fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan mereka,” tuturnya.

Selain itu juga di dalam Perda revisi ini, kata dia, daerahnya perlu membangun rumah perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

Dia pun menyampaikan, bahwa revisi Perda ini sebagai langkah kemajuan untuk perhatian bagi kaum disabilitas. Karena itu, ujar dia, pembahasan Raperda ini cukup panjang sejak 2021.

“Kita banyak menerima masukan baik dari kaum disabilitas sendiri, masyarakat umum, akademisi hingga melihat aturan di daerah lain,” ujarnya. Ant

Tags: BUMDPansusperaturan daerah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA