JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memproyeksi puncak arus mudik tahun ini akan terjadi pada H-2 lebaran atau pada 30 April 2022 dengan jumlah penumpang 169,78 ribu orang.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menyebut periode angkutan lebaran dimulai ada 25 April sampai 10 Mei mendatang atau selama 16 hari. “30 April jadi puncak mudik di 20 bandara AP II, sekitar 169,7 ribu (orang),” katanya kepada wartawan di kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Usai puncak mudik, ia prediksikan angka penumpang akan berangsur turun hingga H+5 saat terjadi puncak arus balik. Pada 8 Mei mendatang, ia prediksi ada 199,85 ribu penumpang yang terbang balik.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan 2019, arus mudik dan balik bisa mencapai 87 persen dari total penumpang era normal. “Artinya angka ini sudah pada titik mendekati kesamaan periode 2019. Tapi kalau pergerakan pesawat hanya 78 persen,” imbuhnya.
Karena lonjakan penumpang dan jumlah pesawat beroperasi tak seimbang, ia mengaku sudah mendengar masyarakat kesulitan mendapat tiket terbang atau kehabisan.
“Kita mulai dengar sulit karena kehabisan tiket. Sebelum pandemi jarang tiket itu kehabisan. Sekarang bisa terjadi,” tandasnya.
Pada bagian lain lanjut dia, PT Angkasa Pura (AP) (Persero) memastikan akan menyikapi tuslah atau kenaikan biaya kepada maskapai dengan memaksimalkan layanan bandara. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai menerapkan tuslah.
“Kami sendiri menyikapinya terhadp standarisasi layanan operasi bandara,” katanya.
Awaluddin menegaskan akan konsisten dalam memberikan layanan kepada penumpang denga jauh lebih baik. Meskipun begitu, Awaluddin memastikan tidak akan menaikan biaya bandara yang dibebankan kepada penumpang atau passenger service charge (PSC). “Tarif PSC selama pandemi kami belum menyesuaikan,” tutur Awaluddin.
Awaluddin mengakui harga avtur ecara global memang menajdi sorotan. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada pergerakan harga tiket pesawat yang dijual maskapai. “Regulator akan konsen mengawal tarif batas atas dan bawah yang kaitannya dengan penumpang tarif ekonomi,” ungkap Awaluddin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengizinkan masakapai menaikan biaya tambahan tarif akibat harga avtur dunia yang meningkat. Penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya.
Adita menjelaskan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan. Selain itu juga untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. rep/mb06