Minggu, Juni 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Posko Pengaduan THR Dipusatkan di Disnaker

by matabanua
20 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\April 2022\2104\5\hal 5\Samsudin.jpg
SAMSUDIN

BANJARMASIN – Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sudah mempersiapkan posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dipusatkan di kantornya Jalan Pramuka Kompleks Semanda, Banjarmasin Timur.

Posko Pengaduan THR didirikan sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Wamen UMKM Helvi Moraza mengeliligi stand pasar murah dan melihat- lihat.jpg

Wamen UMKM Apresiasi Pasar Murah di Banjarmasin

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\5\hal 5\Suasana public Hearing kecamatan Banjarmasin timur.jpg

Seluruh Pelayanan Publik Gratis

19 Juni 2025
Load More

Kabid pembinaan hubungan industrial Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Samsudin mengatakan, posko pengaduan itu untuk mengawasi dan menampung keluhan karyawan terkait THR.

“Posko THR selain di kantor Disnaker, juga telah dibentuk SPSI dimana satu posko disetiap perusahaan sebagai perpanjangan dan memudahkan pemerintah dalam pengawasan THR,” ujarnya, Rabu (20/4).

Ia menjelaskan, posko akan mengawasi aturan terkait pemberian THR karyawan, yang merupakan kewajiban setiap perusahaan. “Dalam aturannya THR wajib didirikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya.

Berdasarkan aturan, pemberian THR minimal satu bulan gaji dan wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.

Ia menjelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.

“THR juga berhak diberikan kepada pekerja dengan status outsourcing atau kontrak,” tambahnya.

Samsudin mengakui, setiap tahun ada saja pengaduan tentang THR, sehingga pihaknya selalu mengawasi dan mengawalnya. “Tindakan yang kami lakukan yakni mediasi, surat peringatan, baru nanti bisa disanksi,” jelasnya. Via

,

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA