Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Akan Revisi Perda Ramadhan, Ibnu: Tahun 2023 Jangan Lagi Dipermasalahkan

by matabanua
20 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\Data\April 2022\2104\5\hal 5\H IBNU SINA.jpg
H Ibnu Sina

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, akan direvisi pemerintah kota (pemko) setempat.

Rencana revisi perda tersebut, dilakukan pemko dengan menggelar diskusi terbuka di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (20/4). Pihak pemko meminta masukan dari sejumlah unsur, mulai dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Dharma Sri Handayani, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banjarmasin, hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin.

Artikel Lainnya

Angklung SDN Sungai Miai 10 Tampil Memukau di Pemko Banjarmasin

Angklung SDN Sungai Miai 10 Tampil Memukau di Pemko Banjarmasin

24 Mei 2025
Emado’s Hadir di Kalsel! Cicipi Hidangan Khas Timur Tengah

Emado’s Hadir di Kalsel! Cicipi Hidangan Khas Timur Tengah

24 Mei 2025
Load More

Sebelumnya, desakan revisi perda tersebut muncul, menyusul beredarnya video perdebatan antara personel Satpol PP Banjarmasin dengan pemilik rumah makan nonhalal, yang terjaring razia karena buka pada siang hari.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati akan dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005.

“Kita sepakat akan revisi Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3, terkait jam operasional,” katanya.

Ibnu mengaku. banyak aspirasi yang disampaikan dari hasil pertemuan sosialisasi tersebut. Di antaranya, ada yang meminta jam operasional untuk penjual makanan buka mulai pukul 10:00 Wita, namun dengan menerapkan sistem take away atau hanya dibungkus, tidak makan di tempat.

Pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini menegaskan, kehadiran perda itu nantinya untuk mengatur seluruh masyarakat Kota Seribu Sungai. Menurut Ibnu, Perda Ramadhan tetap ada, tapi akan direvisi sesuai dengan yang disepakati.

“Namun, revisi ini bukan terkait dengan dominasi mayoritas terhadap minoritas. Klausul wacana itu dibuat, untuk mengatur kita semua,” tegasnya.

Ibnu pun berharap, dengan adanya revisi perda nanti, maka tidak ada lagi persoalan terkait dengan Perda Ramadhan. “Tahun depan atau pada 2023 nanti, jangan lagi ada yang mempermasalahkan Perda Ramadhan. Masyarakat juga diharapkan tidak ada lagi yang tidak mengetahui,” pungkasnya. Dwi

Tags: BapemperdaFKUBPCNUPerda Ramadhan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA