
BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, akan direvisi pemerintah kota (pemko) setempat.
Rencana revisi perda tersebut, dilakukan pemko dengan menggelar diskusi terbuka di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (20/4). Pihak pemko meminta masukan dari sejumlah unsur, mulai dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Dharma Sri Handayani, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banjarmasin, hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin.
Sebelumnya, desakan revisi perda tersebut muncul, menyusul beredarnya video perdebatan antara personel Satpol PP Banjarmasin dengan pemilik rumah makan nonhalal, yang terjaring razia karena buka pada siang hari.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati akan dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005.
“Kita sepakat akan revisi Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3, terkait jam operasional,” katanya.
Ibnu mengaku. banyak aspirasi yang disampaikan dari hasil pertemuan sosialisasi tersebut. Di antaranya, ada yang meminta jam operasional untuk penjual makanan buka mulai pukul 10:00 Wita, namun dengan menerapkan sistem take away atau hanya dibungkus, tidak makan di tempat.
Pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini menegaskan, kehadiran perda itu nantinya untuk mengatur seluruh masyarakat Kota Seribu Sungai. Menurut Ibnu, Perda Ramadhan tetap ada, tapi akan direvisi sesuai dengan yang disepakati.
“Namun, revisi ini bukan terkait dengan dominasi mayoritas terhadap minoritas. Klausul wacana itu dibuat, untuk mengatur kita semua,” tegasnya.
Ibnu pun berharap, dengan adanya revisi perda nanti, maka tidak ada lagi persoalan terkait dengan Perda Ramadhan. “Tahun depan atau pada 2023 nanti, jangan lagi ada yang mempermasalahkan Perda Ramadhan. Masyarakat juga diharapkan tidak ada lagi yang tidak mengetahui,” pungkasnya. Dwi