JAKARTA – Industri batu bara di dalam negeri kebanjiran pesanan dampak perang Rusia-Ukraina dan sanksi negara Barat yang melarang pembelian batu bara dari Rusia.
Salah satunya, PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Direktur Utama Adaro Garibaldi Thohir mengakui pesanan batu bara mulai berdatangan dari sejumlah negara Uni Eropa.
Terbatasnya pasokan batu bara Rusia dan Eropa itu pula yang membuat harga batu bara bergerak pada level tinggi.
“Sudah mulai ada permintaan dari negara Uni Eropa ke Indonesia. Menurut hemat saya, so far kita thanks God lah ya,” ujarnya dalam silaturahmi virtual, dilansir Antara.
Direktur Keuangan Adaro Lie Luckman membenarkan hal tersebut. Bahkan, arus pesanan dari Uni Eropa membuat perusahaan mengirimkan sebanyak 2-3 kapal atau sekitar 300 ribu ton batu bara ke Belanda dan Spanyol.
Walaupun, sambung dia, perusahaan teta fokus memenuhi pasar Asia selaku pembeli eksisting. “Pasar kita kan Asia. Jadi, kita fokus untuk memenuhi customer kita yang sudah ambil batu bara dari kita,” imbuh dia.
Diketahui, Kementerian ESDM menetapkan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 289,4 per ton pada April 2022. Harganya melesat 41,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Maret di kisaran US$203,69 per ton.
Kenaikan harga batu bara dikarenakan AS dan sekutunya mulai menerapkan sanksi embargo energi dari Rusia, buntut memanasnya konflik Rusia-Ukraina.
Faktor lain yang mendongkrak harga batu bara, yakni kenaikan permintaan di tengah pemulihan ekonomi global usai pandemi covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara progresif sesuai dean Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan pada PP yang diundangkan pada 11 April lalu itu pengenaan tarif PNBP batu bara dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dan Generasi 1 Plus.
“Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Lana mengatakan pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif PNBP batu bara tersebut. Artinya, pada saat HBA rendah tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK.
Sebaliknya, saat harga emas hitam itu naik, negara mendapatkan royalti dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi. cnn/mb06