Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Walikota Ingin Izin Bangunan Dievaluasi

by matabanua
19 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Musibah ambruknya gedung retail modern di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar menjadi perhatian Pemko Banjarmasin. Walikota Banjarmasin HIbnu Sina turut mengucapkan belasungkawa kepada para korban yang meninggal dunia. Sebab, di antara para korban juga ada warga yang berasal dari Kota Seribu Sungai.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa salah satu ritel modern di Gambut,” ucap Ibnu saat ditemui di sela peresmian jembatan Patih Masih, Selasa, (19/4).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Ibnu pun berharap, bangunan gedung yang ada di Banjarmasin dilakukan evaluasi. Karena tipikal tanah Banjarmasin yang memiliki kesamaan dengan Kabupaten Banjar yakni rawa.

“Kan sama juga rawa dasarnya. Dinas PUPR sudah merumuskan aturan Pengawasan Bangunan Gedung (PBG). Yakni ada satu bidang yang sudah kita bentuk yaitu bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang),” katanya.

Menurut Ibnu, sebetulnya Wasbang, merupakan turunan dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (Tarung Tabang) yang dulu sempat hilang. Dan, rencananya dihidupkan kembali jadi satu bidang khusus terkait dengan pengawasan bangunan. Karena penting untuk memastikan bahwa bangunan layak fungsi dalam membangun di Banjarmasin.

“Kita mewajibkan kalau dulu ya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau sekarang diubah jadi PBG. Kemudian dari sub pengawasan jalan dan juga harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” lanjutnya.

Di Banjarmasin sendiri, SLF hanya diterapkan pada beberapa gedung termasuk perizinan rumah dinas walikota. SLF memang belum banyak dikenal, namun dampaknya itu akan sangat bermanfaat jika dilampirkan saat membangun gedung.

“Ini bukan hanya izin membangun bangunan. Ini termasuk juga fungsinya jika kemudian bangunan itu memiliki dampak yang sangat besar. Seperti orang keluar masuk tempat perizinan, pelayanan publik, termasuk juga ritel modern yang banyak pengunjungnya berdatangan,” tuturnya.

Ibu berharap, musibah di Gambut itu tidak terjadi di Kota Banjarmasin. “Mudah-mudahan tidak terjadi di Banjarmasin. Sebelum memberikan izin khusus, misalnya untuk ritel modern, betul-betul izin itu bukan hanya izin prinsip, tapi juga izin tempat lokasi dan sebagainya,” pungkasnya. Dwi

Tags: Dinas PUPRDinas Tata Ruang Tata BangunanHIbnu Sinaizin mendirikan bangunanwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA