BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) masih melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus narkoba, yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barabai.
Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah menerangkan, tersangka seorang perempuan yang berinisial DR (29), kabur pada Senin (18/4) sekitar pukul 09.30 Wita, setelah bertukar pakaian dengan seorang anak umur delapan tahun yang menjenguknya.
Menurutnya, saat itu ada seorang pria yang mengantar anak ke Rutan Barabai. Setelah mengantar, orang tersebut langsung meninggalkan rutan. “Anak tersebut awalnya memang berada di luar, ditinggal sendiri oleh seorang laki-laki yang mengantarnya. Kemungkinan orang tersebut memantau dari jauh,” katanya.
Melihat anak kecil yang menunggu di luar, petugas pun bertanya kepada anak tersebut dan menyampaikan ingin menjenguk ibunya yang berada di dalam tahanan.
“Setelah diperiksa sesuai SOP yang ada, karena merasa iba, maka petugas pun mengizinkan anak tersebut menemui ibunya dengan didampingi petugas rutan perempuan,” katanya.
Setelah berbincang di ruang tamu tahanan, tersangka kasus narkoba yang merupakan titipan Polres HST itu meminta untuk izin ke toilet bersama anak tersebut.
“Prosesnya berlangsung cepat, ternyata di toilet tersangka bertukar pakaian dengan anak tersebut serta memakai masker, dan berhasil mengelabui petugas keluar dari tahanan,” katanya.
Anak tersebut dijelaskan memang mempunyai perawakan yang sama dengan tersangka. Saat ditanya apakah ada kemungkinan dibantu oleh orang dalam atau petugas rutan, Gusti menyatakan masih mendalami dan melakukan pemeriksaan bersama pihak Polres HST.
“Kalau ada keterlibatan anggota kita, pasti akan ditindak tegas, karena sudah arahnya ke pidana,” ujarnya.
Anak tersebut, saat ini diserahkan ke pihak Polres HST untuk dimintai keterangan. “Kalau dari keterangan, anak itu memang merupakan anak kandung tersangka DR,” jelasnya.
Kapolres HST melalui Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran. “Memang ada beberapa tempat yang sudah kita curigai sebagai tempat persembunyian tersangka, namun setelah kita datangi ternyata tidak berada di situ,” katanya, Senin (18/4).
Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan memintai keterangan keluarga, juga mengimbau agar tersangka secepatnya menyerahkan diri.
Ia juga meminta kepada warga yang melihat tersangka seperti ciri-ciri yang telah disebarkan, agar secepatnya menghubungi pihak kepolisian.
Sebelumnya, wanita muda itu ditangkap pada Jumat (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita, di rumahnya di Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU). Saat penggeledahan, DR kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1,96 gram.
Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. ant/yos