TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong meringkus MR (34), warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, yang merupakan spesialis pencurian di rumah, Senin (18/4). Ia diringkus usai melakukan pencurian di rumah tetangganya pada Sabtu (16/4) lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono mengatakan, pencurian yang dilakukan MR ini tergolong rapi dan terlaksana dengan baik, namun aksinya kali ini terendus oleh petugas.
“MR diringkus petugas satreskrim setelah ada laporan dari korban dan keterangan saksi yang mengarah ke MR,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di rumah di desanya sendii, dengan tempat kejadian perkara berbeda. Beberapa di antaranya dengan cara mencongkel rumah para korbannya.
“Saat ini, pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, serta turut disita barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah smartphone warna silver,” pungkasnya. Tal