TANJUNG – Petugas Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pasangan tidak sah, di sebuah hotel di Kabupaten Tabalong. Keduanya digrebek suami si perempuan, saat berduaan di dalam kamar hotel.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan tidak sah di dalam sebuah kamar hotel di Tabalong pada Sabtu (16/4) lalu.
“Pasangan tidak sah ini yakni perempuan berinisial IH (21) dan laki-lakinya berinisial IP (35). Keduanya dilaporkan oleh suami si perempuan karena tidak terima atas perbuatan keduanya,” ujarnya
Penggrebekan ini sendiri berawal pada saat, IH dan suaminya M (32) menginap di sebuah hotel di Kabupaten Tabalong.
M yang siang itu terbangun dari tidurnya mendapati pintu kamar hotelnya terkunci dari luar, sedangkan istrinya tidak ada di kamar. Ia lalu meminta bantuan bapaknya untuk membukakan pintu kamar hotel tersebut.
Mendapati istrinya tidak ada di kamar, M menghubungi handphone istrinya. Sang istrinya mengaku berada di lantai 2 hotel tersebut. Namun, saat melintasi kamar nomor 10, M mendengar suara mirip istrinya bicara dengan pria lain di dalam.
Dengan bantuan pemilik hotel, pintu kamar dibuka dan didapati IH (istrinya) bersama seorang pria berinisial IP.
“M tidak terima dengan kejadian ini, dirinya langsung melaporkan keduanya ke pihak berwajib,” jelas Mujiono.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku sempat berhubungan badan satu kali di kamar tersebut. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barbuk berupa satu lembar daster warna coklat, satu buah BH warna abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu dan dua lembar buku nikah,” pungkas Iptu Mujiono. Tal