BANJARMASIN – Oknum pegawai salah satu bank berplat merah di Banjarmasin bernama Arini Listiani Chalid, yang menjadi terdakwa dengan bermain judi online pada aplikasi Binomo hingga merugikan negara Rp 1,1 miliar, dituntut enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4).
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara,” ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
Kemudian, terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank milik negara itu, juga dituntut membayar uang pengganti Rp 894 juta, yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4empat tahun.
JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIa Martapura, terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Namun ia tetap akan memanfaatkan haknya menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya Senin (25/4) depan.
Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud atau penipuan dan penggelapan, untuk mendapatkan dana tabungan nasabah yang digunakannya bermain judi online pada aplikasi Binomo.
Terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri, Indra Kenz.
Sejak tahun 2019 hingga kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Arini mengaku pertama kali bermain Binomo karena diajak temannya.
“Awalnya diajak teman dari Rantau, dibilang itu saham. Saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online, sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz lalu download aplikasinya (Binomo),” ucapnya.
Ia mengaku menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya, untuk mengisi saldo sebagai modal transaksi di aplikasi Binomo. “Awalnya Rp 14 juta pakai limit kartu kredit saya,” ujarnya saat ditanya hakim.
Beberapa kali kalah dalam transaksi di aplikasi Binomo, Arini terbebani cicilan utang dari pinjaman kartu kreditnya. Ia pun membujuk ibunya menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta, dengan iming-iming mendapat hadiah langsung.
Tanpa sepengetahuan ibunya, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 45 juta. Dananya kemudian kembali digunakan Arini bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan rekening tabungan yang dijadikan jaminan, secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya dibuka blokirnya oleh Arini, dan dicairkan guna mengisi saldo akun Binomo. “Untuk top up Binomo pakai EDC, jadi tidak ada limit transaksi,” ujarnya.
Hal itu dilakukan Arini secara terus-menerus sejak tahun 2019, hingga akhirnya aksi culasnya tercium.
Dalam persidangan, Arini juga mengaku sempat menjual aset rumah miliknya guna mengganti sebagian kerugian, hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta. Kini, ia sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian. ant/yos