
RANTAU – Polres Tapin menggelar konferensi pers hasil operasi sikat intan 2022 di halaman mapolres setempat, Senin (18/4).
“Hasil operasi Sikat Intan 1 Tahun 2022, Polres Tapin berhasil mengungkap 40 kasus tindak kejahatan,” ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.
Ia mengungkapkan, operasi sikat intan yang digelar sejak 31 Maret hingga 14 April lalu, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Tapin berhasil menangkap lima target operasi (TO) dan 35 non-TO.
Lima kasus TO yang berhasil diungkap, terdiri atas satu kasus curanmor, satu kasus penipuan, dan tiga kasus kepemilikan senjata tajam. Sementara 35 kasus non-TO terdiri atas dua kasus narkoba dengan tiga tersangka, 32 kasus pelaku minum-minuman keras di tempat umum, dan satu pelaku pengisap Lem Fox di tempat umum
Kapolres menyampaikan, pelaku kejahatan membawa sajam tanpa izin akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 UU Darurat tahun 2015, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kasus penipuan akan dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun, dan pelaku curanmor akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara para pelaku narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat ayat (1) UU RI No 34 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. “Sedangkan kasus minuman keras dan pemakai Lem Fox, akan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Ernesto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. “Juga saat ingin bepergian, pastikan rumah dalam keadaan aman,” ucapnya. Her