
BANJARMASIN – Forum Kota (Forkot) Banjarmasin bakal mengajukan Judical Review Undang Undang Provinsi Kalsel No 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Keputusan itu mantap diambil Forkot Banjarmasin yang menghimpun Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, DPRD Kota Banjarmasin, dengan memberi kuasa kepada Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri.
Dokumen gugatan ke MK dijadwalkan dimasukkan hari ini, 19 April 2022. Sebelumnya, mereka menziarahi Makam Raja Banjar Sultan Suriansyah, Senin (18/4).
“Ini merupakan bentuk ikhtiar kita, untuk mengembalikan marwah ibu kota Provinsi Kalsel kembali ke Banjarmasin,” kata Fazri, di sela kegiatan ziarah, kemarin.
Secara historis, menurut Pazri, ada beberapa hal yang tidak bisa dilepaskan dari Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Kalimantan Selatan.
“Raja Banjar pertama Sultan Suriansyah berkedudukan di Banjarmasin. Sejarah ini mengakar dari dulu sampai sekarang. Ternyata, substansi itu ditinggalkan pada saat pembentukan UU No 8 tahun 2022. Ini menunjukkan para pembentuk undang-undang mengabaikan aspek sejarah,” bebernya.
Selain itu, Pazri juga mengkritisi prosesi pembentukan UU no 8 tahun 2022 tentang pemindahan ibukota Kalsel, yang sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022. Menurutnya, hal itu dilaksanakan tanpa melalui dengar pendapat dan diskusi dengan unsur masyarakat Kota Banjarmasin.
“Jadi, secara filosofis, yuridis, dan normatif, dasar kita mengajukan Judical Review cukup kuat. Melalui momentum ini mudah-mudahan dikabulkan, dan kita tidak akan mundur sesuai jargon Waja Sampai Kaputing,” tegasnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam proses penyempurnaan administrasi terkait dokumen gugatan tersebut. Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi ahli guna memperkuat gugatan ke MK.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli hukum tata negara. Nanti ada penunjukkan resmi dari walikota Banjarmasin. Selain Yusril, juga ada Dr Ihsan Anwari (ULM), Subhan Syarif (Tata Kota) dari tokoh sejarawan,” jelas Lukman Fadlun.
Sikap keberatan atas pemindahan ibu kota Kalsel juga ditegaskan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin. Pihaknya juga telah menunjuk Borneo Law Firm sebagai tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Kadin Banjarmasin, M Akbar Utomo Setiawan menuturkan, pihaknya ikut menempuh jalur sengketa ke MK, lantaran pemindahan status ibu kota Kalsel akan sangat merugikan pengusaha di Banjarmasin.
“Potensi kerugian mencapai triliunan rupiah berdasar kajian Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Banjarmasin. Sebab biasanya, event-event berskala nasional tentu akan terpusat di ibu kota provinsi. Termasuk pembangunan infrastruktur dari APBN,” tuturnya.
“Saat ini mungkin belum terasa, tapi dampaknya bisa dua sampai lima tahun ke depan,” tukas Akbar. dwi/win