BANJARMASIN – Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menggagalkan penyelundupan BBM Solar bersubsidi dari Banjarmasin ke Hulu Sungai Utara (HSU).
Iwan Junaidi (43), warga Jalan Rakha Desa Pangkalan, Amuntai Utara, HSU, diamankan petugas karena terbukti melakukan pelangsiran solar bersubsidi milik pemerintah.
“Warga HSU tersebut ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (13/4) malam,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim AKP Timur Yono.
Dalam praktiknya, pelangsir ini menggunakan modus yang masih terbilang baru dalam mengelabui petugas kepolisian.
“Modusnya, ia mengisi solar di SPBU ke dalam tangki mobil, kemudian di tangki ada pompa (dinamo) yang dihubungkan ke sejumlah jerigen, yang ia siapkan di dalam mobil langsirannya,” katamya, Jumat (15/4).
Petugas lantas mengamankan tersangka bersama barang bukti sejumlah jerigen yang berisikan solar dan mobil Mitsubishi Kuda warna silver dengan nopol KH 1941 AK.
“Ada 10 jerigen dengan rincian, enam jerigen kosong, tiga jerigen masing-masing berisi 30 liter Bio Solar, dan satu jerigen berisi 20 liter BBM Dexlite,” jelasnya.
Menurut pengakuan Iwan, ia membeli solar dari SPBU di Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Untuk yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar, dari pengakuannya baru satu kali dan langsung ditangkap polisi,” katanya.
Ia menjelaskan, solar yang dibeli di SPBU seharga Rp 5.150 per liter, akan dijual ke para sopir truk atau tingkat pengecer dengan harga satu liter Rp 7.500.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 53 huruf (b) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sam