BANJARMASIN – Sebelum tersandung kasus korupsi pembangunan terminal KM 6, Kepala Badan Kesbangpol Kasman pernah mengajukan pensiun dini kepada Pemerintah Kita (Pemko) Banjarmasin, namun ditolak.
Dengan ditetapkannya Kasman sebagai terpidana kasus korupsi, Ibnu Sina menunjuk Asisten II Setdako Banjarmasin, Ahmad Fanani Syaifudin sebagai Plt Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin.
“Penunjukan ini karena pejabat lama Pak Kasman sudah dieksekusi pada tanggal 8 April kemarin. Jadi tanggal 9 saya tunjuk Pak Nani untuk mengisi kekosongan,” ujar walikota.
Ibnu membeberkan, setelah putusan terkait kasus Kasman keluar di tahun 2019, yang bersangkutan juga sempat mengajukan pensiun dini. Dan itu juga tertolak.
“Memang aturannya seperti itu, proses hukum yang dijalani harus inkrah dulu, putusan dan hukuman atau vonisnya seperti apa, baru proses kepegawaiannya menyesuaikan,” jelasnya.
Terkait status kepegawaian Kasman yang masih aktif sebagai pejabat definitif di badan kesbangpol, Ibnu menegaskan bahwa saat ini proses administrasi kepegawaian bagi Kasman sendiri sedang berlangsung dan keputusan finalnya akan menyusul.
“Status kepegawaian Pak Kasman untuk dilakukan pemberhentian masih dalam proses. Karena secara aturan memang harus diberhentikan, sesuai dengan perintah BKN,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pada kepemimpinan Walikota H Muhidin, Kasman yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, tersandung dugaan kasus korupsi. Yakni pada proses pembangunan fisik terminal Km 6 Banjarmasin senilai Rp 1,6 miliar.
Korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 2,5 Miliar. Dalam kasus ini, Kasman tidak sendirian, karena bawahannya yakni Mahjudi dan juga kontraktor penyedia jasa yakni Ir Fahmi Nurahman juga menjadi terpidana dengan kasus yang sama.
Kasus ini sampai ke meja hijau karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut. Perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pekerjaan multiyear ini Rp 1.637.520.956,28.
Ini karena pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. Seperti misalnya pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm. Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dwi