
RANTAU – Lima orang perwakilan karyawan perusahaan sawit yang tergabung dalam serikat pekerja perkebunan maju alam persada PT. Kharisma Alam Persada, menyampaikan aspirasi dan audiensi ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tapin, Rabu (13/04) lalu.
Audiensi serikat pekerja perkebunan maju alam persada PT.KAP dengan wakil rakyat di DPRD Tapin, ini guna menyampaikan tuntutan terkait pengupahan yang belum di atur di dalam peraturan perusahaan.
Audiensi perwakilam karyawan PT.KAP dengan komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Tapin dihadiri wakil ketua 1 DPRD Tapin H Midfay Syahbani, H Adi Parma, Hj Herny Mustika, Hj Emi Novita dan Kepala Disnaker Tapin Hj Fauziah beserta jajaran.
Amat perwakilan sarikat pekerja mengatakan, kenapa aspirasi ini disampaikan ke DPRD. Karena saat pertemuan Bipartit antara karyawan dan perusahaan belum ada titik temu permasalahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tapin H Midfay Syahbani terkait permasalahan itu, mengatakan akan menjadwalkan kembali Banmus untuk mempertemukan antara karyawan dan managemen perusahaan untuk mencari solusi kedua belah pihak.”Yang pasti kita akan memperjuangkan tuntutan – tuntutan karyawan,” kata H Midfay Syahbani.
Adapun lima poin menjadi tuntutan karyawan yang disampaikan dalam audiensi yakni : Tidak adanya sosialisasi tentang peraturan perusahaan yang berlaku dari tahun 2020 s/d 2022.
Kemudian, Pembayaran upah pekerja tidak sesuai dengan jam kerja karyawan. Penerapan upah kerja diluar jam kerja dan di hari libur tidak sama pada masing – masing divisi. Pembayaran upah kerja diluar jam kerja dan di hari libur saat ini menggunakan sistem premi, sehingga sangat merugikan pekerja.
Dan Surat pemberlakuan sistem premi untuk upah karyawan diluar jam kerja dan hari libur pada bulan Februari 2022, sementara penerapan dilapangan dilakukan pada bulan Januari 2022.{[her/mb03]}