TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan M (56), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, karena kedapatan mencuri Smartphone milik tetangganya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono mengatakan, M diamankan usai pihaknya mendapat laporan dari korban yang merupakan tetangganya.
“M diamankan saat berada di rumahnya pada Rabu (13/4), setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Poles Tabalong atas laporan korban,” ucapnya, Sabtu (17/4).
Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, didapati pelakunya mengarah ke M yang juga tetangga korban,” ucapnya.
Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur. Ia melihat ada Smartphone terletak di atas lemari es, dan langsung mengambilnya,” ujar Mujiono.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Tal