BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin masih mengupayakan izin pemasangan pipa berdiameter besarm milik PDAM Bandarmasih yang menggunakan Jalan Negara, sehingga distribusi air ledeng di kawasan Banjarmasin Barat kembali mengalir dengan baik.
Pasalnya hingga kini pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan belum memberikan surat rekomendasi terkait penggalian atau pemboran pemasangan pipa berdiameter 800 mm di sepanjang Jalan A Yani Km 2 sampai Tower di Jalan Sutoyo S di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Hal tersebut dibenarkan, Direktur Umum PDAM Bandarmasih Farida bahwa karena menggunakan Jalan Negara harus melalui izin Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan karena tidak boleh dirusak.
“Tapi terakhir kemarin mereka mengizinkan tapi harus melalui bor jalan dan tidak menggali jalan sepanjang Jalan A Yani Km 2 sampai Tower di Jalan Sutoyo S dengan pipa diameter 800 mm,” ujar Farida usai menjadi narasumber Sosialisasi sistem pengolahan air minum di Banjarmasin yang diikuti oleh Ketua RT dan RW se Kecamatan Banjarmasin Barat yang dilaksanakan Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas ditempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (12/4) siang.
Mudah-mudahan dalam tahun 2022 ini bisa dilaksanakan pemasangan pipa dengan anggaran dengan sistem bor bisa mencapai Rp 80 miliar lebih besar dari sebelumnya yang hanya menganggarkan sekitar Rp 44 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKB DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan dari pertemuan tadi dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Banjarmasin Barat yang menjadi kendala distribusi air dan keluhan itu akan dilakukan oleh PDAM Bandarmasih dengan penggantian pipa dari A Yani Km 2 sampai Jalan Setoyo S yakni tepatnya sampai tower.
Tetapi kendala disebabkan izin untuk menggali Jalan Negara ada pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Kalsel yang sampai saat ini belum ada rekomendasinya oleh karena itu mereka berharap kepada DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin untuk memfasilitasi pertemuan dengan terkait.
Apabila PDAM Bandarmasih melakukan penggalian atau sistem bor maka biaya sangat besar 2 sampai 3 kali lipat dari anggaran yang ada, itu lah yang menjadi kendala paling utama untuk bagaimana mengatasi air minum khususnya masyarakat Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut.
“ Dengan adanya masukan ini kita sudah meminta DPRD Kota Banjarmasin melalui Deddy Sophian dari Fraksi PKB yang kebetulan daerah pemilihan Kecamatan Banjarmasin Barat untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Kalsel dan PDAM Bandarmasih agar ada solusi dalam rangka kegiatan tersebut,sehingga itu terealisasi di tahun 2022 dan mungkin di awal tahun 2023 distribusi air minum di Kecamatan Banjarmasin Barat sudah tidak terkendala lagi,” ujar Suripno Sumas.
Sementara, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Sophian mengatakan PDAM Bandarmasih ada kendala izin yang belum diterbitkan dari Balai Jalan.
Kalau sudah dipasang pipa aliran air di Kecamatan Banjarmasin Barat bisa diatasi dengan baik.”Karena yang kita tahu kalau birokrasinya tidak susah, akan kita dorong melakukan pemasangan pipa tersebut,”ujar Deddy.rds