
TANAH BUMBU – Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU), terus disosialisasikan untuk menyejahterakan nelayan.
Pendapat ini dikemukakan anggota DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi, saat menggelar Sosialisasi Perundang-undangan di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (11/4) sore.
“Tentu keberadaan perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan, agar mengerti dan memahami,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI, maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.
“Di Tanah Bumbu ada PPI Batulicin. Karena status instansinya sudah menjadi BLUD, maka penerapan penarikan jasa retribusi tentu menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini,” katanya.
Ia menegaskan, secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini, tujuannya tak lain demi menyejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.
“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tetapi pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” tegas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan bahkan tertuang dalam aturan itu, tentu sebagai wujud nyata ke depan adalah bangunan pabrik es.
“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan menyegarkan hasil tangkapan laut. Sebaliknya, ada lagi fasilitas lain guna menunjang pelaksanaan aktivitas melaut warga pesisir ini,” ucap Yani Helmi.
Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani menyampaikan, keberadaan perda ini diakui sangat mendukung dalam aktivitas penerimaan.
“Memang perda ini sempat mengalami perubahan, tetapi kami juga masih menunggu pergub tarif untuk menambah item-item baru dalam penerimaan retribusi. Sebelumnya, itu hanya menerima jasa fasilitas masuk, bongkar muat, dan sewa lahan,” ujarnya.
Di antara item yang dimaksud, lanjut dia, salah satunya adalah aturan penerimaan tarif jasa bagi kapal yang bermalam di lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan sewa bangunan. Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki Pemkab Tanbu seluruhnya telah dihibahkan ke pemprov,” pungkasnya. Rds