BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggulung sebanyak 271 pengedar selama operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi ‘Antik Intan 2022’.
“271 Pengedar ini terdiri atas 256 laki-laki dan 15 perempuan, dengan total 218 laporan polisi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin (11/4).
Dalam 14 hari operasi terhitung sejak 15 hingga 28 Maret 2022, polisi dapat memenuhi tangkapan target operasi (TO) sebanyak 64 orang dari 65 TO, selain 155 orang non-TO.
Adapun barang bukti yang disita yakni sebanyak 2.609,03 gram atau sekitar 2,6 kg sabu, tujuh butir ekstasi, 4,59 gram tembakau gorila, 373 butir obat terlarang, 15.255 butir obat daftar G dan 1 butir psikotropika.
Ia menyebutkan, dari 13 polres jajaran, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar paling banyak mengungkap kasus, yaitu 32 laporan polisi dan menangkap 36 tersangka, serta menyita 22,34 gram sabu dan ribuan butir pil carnophen.
Sementara Polres Balangan paling kecil mengungkap kasus, yaitu lima laporan polisi dengan tersangka delapan orang, dan menyita 3,58 gram sabu.
Adapun Polresta Banjarmasin tertinggi dalam jumlah barang bukti yang disita, yakni 854,55 gram sabu dari 23 kasus, dan 29 tersangka ditangkap terdiri atas 8 TO dan 15 non-TO.
Meski operasi telah berakhir, Tri memastikan genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh. Terbukti selama dua pekan usai operasi, yaitu dua minggu pertama bulan April 2022, Polda Kalsel dan polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dan meringkus 41 tersangka, dengan total barang bukti 3.055,08 gram atau 3,05 kg sabu.
Peningkatan kualitas dan kuantitas pengungkapan tindak pidana narkoba, juga terlihat jika dibandingkan pada periode yang sama sebelum operasi. Polda Kalsel mencatat ada 72 kasus dan menangkap 91 tersangka dengan barang bukti 21,51 gram ganja, 1.718,22 gram sabu, dan 351 butir obat daftar G.
“Pengungkapan kejahatan narkoba butuh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kami berterima kasih atas semua pihak yang telah membantu selama ini,” kata Tri.
Sementara bagi korban penyalahguna, ia mengimbau bisa menjalani program rehabilitasi, sehingga bisa sembuh dari ketergantungan dan hidup normal kembali dengan lebih produktif. ant/yos