BANJARMASIN – Sidang perkara korupsi yang menjerat oknum customer service salah satu cabang perbankan berplat merah di Banjarmasin bernama Arini Listiani Chalid, yang merugikan negara Rp 1,1 Miliar akibat Binomo, mengaku pertama kali diajak oleh temannya.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, saat memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), Arini didampingi penasihat hukumnya menjawab beberapa pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Arini mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud, untuk mendapatkan dana yang digunakannya bermain judi online pada aplikasi Binomo. Ia bahkan mengaku sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo Indra Kenz, yang kini menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.
“Awalnya diajak teman dari Rantau, dibilang itu saham. Saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online, sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz lalu download aplikasinya (Binomo),” ucapnya.
Ia mengatakan, menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya untuk mengisi saldo sebagai modal transaksi di aplikasi Binomo. “Awalnya Rp 14 juta pakai limit kartu kredit saya,” ujarnya saat ditanya hakim.
Beberapa kali kalah dalam transaksi di aplikasi Binomo, Arini terbebani cicilan utang dari pinjaman kartu kreditnya. Ia pun membujuk ibunya menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta, dengan iming-iming mendapat hadiah langsung.
Tanpa sepengetahuan ibunya, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 45 juta. Dananya kemudian kembali digunakan Arini bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan rekening tabungan yang dijadikan jaminan, secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya dibuka blokirnya oleh Arini, dan dicairkan guna mengisi saldo akun Binomo. “Untuk top up Binomo pakai EDC, jadi tidak ada limit transaksi,” ujarnya.
Hal itu dilakukan Arini secara terus-menerus sejak tahun 2019, hingga akhirnya aksi culasnya tercium. Kasus itu terbongkar dan menjadi perkara hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.
Tidak sampai di situ, dalam persidangan, Arini mengaku sempat menjual aset rumah miliknya guna mengganti sebagian kerugian, hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta. Kini, ia sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian. “Saya sangat menyesal dan menerima konsekuensinya,” pungkasnya. Jjr