Rabu, Juni 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Matnor: Tindak Tegas Pelanggar Perda Ramadhan

by matabanua
10 April 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Matnor Ali menegaskan dalam Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 jo Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadhan, tidak ada istilah dispenasi bagi warga nonmuslim.

“Dalam Perda Ramadhan itu bersifat umum, artinya tidak mengenal warung, depot atau rumah makan baik restoran itu menyajikan makanan untuk warga nonmuslim atau muslim. Intinya, selama bulan Ramadhan harus tutup,” kata Matnor Ali, Jumat (8/4), seperti dikutip jejakrekam.com.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Air mancur saat ujicoba menari pasar lama Banjarmasin.jpg

Air Mancur Pasar Lama Tak ‘Menari’ Lagi

17 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\18 Juni 2025\5\hal 5\Edukasi Pilah pilih sampah dulu sebelum dibuang ke TPA.jpg

Karang Taruna Gelar Penukaran Sampah dengan Sembako

17 Juni 2025
Load More

Soal insiden adu mulut antara petugas Satpol PP Kota Banjarmasin dengan pemilik depot yang buka di siang bolong bulan puasa, Matnor berpendapat ketentuan yang ada dalam Perda Ramadhan harus ditaati setiap warga Banjarmasin, tanpa kecuali.

“Makanya, kami mengimbau agar pengusaha kuliner baik yang berupa warung makan, depot hingga restoran menaati Perda Ramadhan,” kata mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin ini.

Matnor mengatakan pihak Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP sebagai aparat penegak perda harus bertindak tegas, dan tak boleh kendor. “Jangan segan untuk menindak bagi yang kedapatan melanggar perda ini. Tak ada alasan atau pun dispensasi,” cetus Matnor.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini mengatakan, hanya ada ketentuan yang meringankan yakni bagi masyarakat ingin membeli makanan dalam bungkusan di warung, depot atau restoran untuk dibawa ke rumah.

“Namun, warung, depot maupun restoran tidak boleh dibuka sepenuhnya selama siang hari bulan Ramadhan. Artinya, tidak boleh buka pintu sepenuhnya. Ya, seperti warung sakadup,” kata Matnor.

Bagi dia, tidak ada istilah warung nonhalal maupun halal, karena pada siang hari bulan Ramadhan harus tutup. Terkecuali, dibuka pada pukul 3 sore untuk keperluan warga berbuka puasa.

“Intinya dalam Perda Ramadhan itu adalah menghormati orang yang berpuasa, sehingga warung makan apapun tidak boleh buka,” tegas Matnor.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menjelaskan, masalah keributan dan adu mulut anak buahnya dengan pemilik depot di Jalan Veteran sudah ditangani Walikota Ibnu Sina.

“Dari arahan Pak Walikota, jelas kami di Satpol PP ditugaskan menegakkan Perda Ramadhan. Kalau ada yang mau membikin petisi membatalkan Perda Ramadhan, silakan saja,” kata Muzaiyin.

Mantan Camat Banjarmasin Timur mengatakan ada jalur yang bisa ditempuh warga Banjarmasin keberatan dengan Perda Ramadhan dengan mengajukan usulan revisi atau perubahan terhadap perda tersebut.

“Silakan saja, ada jalur konstitusional melalui DPRD Kota Banjarmasin. Sebab, Perda Ramadhan ini merupakan produk hukum yang disepakati DPRD bersama pemerintah kota. Nah, jika ingin mengusulkan perubahan, tidak masalah asalkan sesuai dengan jalur pembentukan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Muzaiyin. Jjr

Tags: Ahmad MuzaiyinKepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasinmatnor aliPerda RamadhanWakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA