Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPKN: Kembalikan HET Minyak Goreng

by matabanua
10 April 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

D:\Data\April 2022\1004\7\7\FOTO HAL EKONOMI ( 6 dan 7 )\minyak.jpg

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo agar kembali menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada seluruh jenis minyak goreng.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan, di tengah lonjakan harga komoditas global, diperlukan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Rekomendasi kami agar pemerintah menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan premium Rp 14 ribu per liter,” kata Rizal dalam konferensi pers.

Besaran HET tersebut sama seperti yang diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya. Rizal mengatakan, rekomendasi HET tersebut itu sudah memperhitungkan harga pokok produksi dan nilai keekonomiannya. Termasuk, besaran biaya sarana produksi, inflasi, dan daya beli masyarakat serta margn yang diterapkan industri.

Saat ini, Kemendag hanya menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter. Untuk kemasan sederhana dan premium, dilepaskan sesuai mekanisme pasar yang berakibat pada lonjakan harga dan tembus hingga lebih dari Rp 24 ribu per liter.

“Kenapa kami tidak merekomendasikan ke mekanisme pasar karena kalau dilepas saat situasi saat ini, masyarakat kita akan menjadi korban nantinya,” ujar Rizal.

Selain merekomendasikan HET, BPKN juga meminta agar pemerintah menetapkan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak sawit sebesar 30 persen. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, BPKN mengusulkan agar pasokan DMO dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah.

Selain itu, BPKN juga merekomendasikan penguatan pengawasan dan sanksi tegas kepada pihak yang menghambat distribusi atau dengan sengaja menyebabkan kelangkaan pasokan minyak goreng. Ia menegaskan, tren kenaikan harga minyak sawit (CPO) dunia sharusnya tidak dapat mendikte harga CPO dalam negeri. Sebab, Indonesia merupakan negara eksportir CPO terbesar di dunia.

“Kita adalah price setter. Walaupun ada keterkaitan pasar dunia dan domestik, kita tidak tergantung ke harga CPO dunia. Pemerintah bahkan bisa membatasi harga demi kepentingan nasional dan pada titik ekstrem juga bisa melakukan larangan terbatas,” kata dia.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari menyampaikan, untuk mengoptimalkan kebijakan DMO, pemerintah harus memegang fisik minyak sawit agar dapat mengontrol distribusinya. Dalam kebijakan DMO 20 persen yang sebelumnya diterapkan, tidak disertai pada penguasaan fisik barang sehingga sulit diawasi. “Ini akan kesulitan ketika tidak tahu fisik barangnya ada di mana,” kata dia.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, perlu strateg khusus agar Indonesia dapat menentukan harga minyak sawit untuk pasar dalam negeri. Salah satunya, dengan menambah luasan lahan perkebunan sawit yang dimiliki oleh BUMN, khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN). rep/mb06

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA