Sabtu, Mei 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penimbun Solar Subsidi di Samarinda Dibekuk

by matabanua
7 April 2022
in Headlines
0
ILUSTRASI BBM jenis solar bersubsidi kosong di salam satu SPBU.

SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda membekuk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua tersangka berinisial MD (54) dan AH (30).

Dari keduanya petugas mengamankan satu ton BBM jenis solar, 36 jeriken kapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.

Artikel Lainnya

Bareskrim Sebut Ijazah S1 UGM Jokowi Asli

Bareskrim Sebut Ijazah S1 UGM Jokowi Asli

22 Mei 2025
MUI-Muhammadiyah Kutuk Keras Grup Inses di FB

MUI-Muhammadiyah Kutuk Keras Grup Inses di FB

22 Mei 2025
Load More

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk indikasi permainan SBPU juga dalam penyelidikan.

“Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/4).

Praktik tersebut terhenti setelah polisi membekuk keduanya di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (kawasan Ring Road II) pada Rabu, 6 Maret. AH dan MD ditangkap di kediamannya yang juga merupakan gudang solar.

“Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Mereka lah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM,” imbuhnya.

Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjutnya, petugas lantas menyambangi sejumlah SPBU Samarinda.

Saat itu, AH dan MD terlihat mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Diketahui dua tersangka itu memang kerap berpindah-pindah lokasi pengisian BBM. Namun SPBU ini tak pernah absen dikunjungi.

“Kami mengikuti tersangka saat pengisian (BBM solar). Setelah solar dimasukkan jeriken kemudian antre lagi, saat itulah kami tangkap,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, AH dan MD mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp9 ribu.

Ary mengatakan dalam sepekan pelaku bisa meraup untung Rp5 juta. Selama tiga tahun beroperasi, kedua tersangka tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara tersebut.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” kata dia.

Sementara, di Jakarta, Mabes Polri menyatakan setidaknya sejak 6 April lalu ada enam polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM yakni Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Bali dan Polda Gorontalo.

“Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (7/4) seperti dikutip dari antara.

Ia menjelaskan, dari enam kepolisian daerah itu, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi. Kemudian ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.

“Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM, lalu Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi,” ujarnya.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo, masing-masing menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Menurut dia, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaanya dan pasokannya aman selama Ramadhan hingga mudik Lebaran.

Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga Pertamax per 1 April. ant

Tags: Ary FadliBBM jenis solar bersubsidiindikasi permainan SBPUKapolresta SamarindaPenimbun Solar Subsidi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA