BANJARMASIN – Kelurahan Sungai Miai menerima keluhan warga Adhyaksa 3, terkait aktivitas usaha PT Papadaan Jaya Bersama (PJB) yang dianggap menggunakan jalan umum.
Lurah Sungai Miai Gusti Ikromi Akbar, juga membenarkan pihaknya mendapatkan laporan dari warga, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jalan umum yang dikeluhkan warga itu tepatnya di belakang gedung Veteran Kayu Tangi Jalan Adiyaksa 3, yang digunakan untuk aktivitas usaha PT (PJB).
Menurut Ikrom, warga mengeluhkan aktivitas PT PJB yang menumpuk barang bekas di depan tempat usahanya, sehinga menutup jalan umum.
“Keluhan ini sudah terjadi bertahun-tahun, atau sudah ada sebelum saya menjadi lurah,” katanya.
Ikrom menjelaskan, pada Jumat (25/3) lalu, pihaknya dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, sudah turun mengecek lokasi di lapangan.
“Saat itu, pihak warga dan pengusaha hadir. Mereka juga sudah mencapai kesepakatan. Pihak PT PJB berjanji membersihkan barang-barang yang ditumpuk di jalan itu, dua pekan setelah hari raya Idul Fitri,” jelas Ikrom.
Dari pantauan di lapangan, tumpukan barang bekas tampak menutupi jalan, sehingga tak bisa dilalui kendaraan roda dua apalagi roda empat.
Namun, jika melihat dari peta. Jalan tersebut memang tidak tembus ke lingkungan warga.
“Dari data ini, awalnya tidak tembus ke lingkungan warga. Namun, seiring berkembangnya waktu, entah bagaimana akhirnya jalan ini tembus,” papar Ikrom sambil memperlihatkan peta lokasi.
Masalah ini kemudian dibawa warga ke Pemko Banjarmasin. Karena, warga sudah melaporkannya dari tahun ke tahun tapi tidak mendapatkan solusi.
“Pihak pemko akhirnya mengambil alih untuk menengahi masalah ini dengan menggelar mediasi demi kepentingan bersama. Pemko berharap, warga nyaman mengunakan jalan, dan PT PJB juga nyaman dalam menjalankan usahanya,” pungkas Ikrom. Dwi