AMUNTAI- Demi menjaga ketertiban dan ketentraman terlebih lagi kesucian bulan Ramadan 1443 Hijriyah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOLPP-PK) setempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 331.1/140/SATPOLPP-PK/2022. Secara khusus SE ini ditandatangani Plt. Bupati H. Husairi Abdi, Lc.
Kepala Dinas SATPOLPP-PK? HSU Asikin Noor mengatakan, SE mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) HSU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kemudian Perda HSU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Ini yang mendasari terbitnya SE untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan terlebih lagi kesucian bulan ramadan,” ucapnya.
Untuk itu menurut Asikin, SE ini menegaskan para pedagang kue atau wadai, lauk masak dan sejenisnya dilarang menggelar dagangannya sebelum pukul 13.00 wita.
Mengingat banyaknya warung makan, restoran, kafe dan sejenisnya. Asikin juga mengatakan pemilik dilarang membuka usahanya sebelum pukul 17.00 Wita. “Warung makan dan sejenisnya boleh membuka usahanya mulai pukul 17.00 Wita,” sambungnya.
Kemudian SE ini juga melarang siapapun membuka tempat hiburan, karaoke, bilyard, warung malam dan sejenisnya selama bulan Ramadan. Selanjutnya, bagi siapapun yang tidak berpuasa, dilarang makan dan minum atau merokok di siang hari pada bulan Ramadhan di tempat-tempat umum.
Selama bulan ramadan ini, sangat dilarang menjual, menggunakan dan membunyikan petasan, mercon, meriam bambu, kembang api, dan sejenisnya yang mengganggu ke khusukan orang beribadah. Serta dilarang pula melakukan kegiatan membangunkan orang (begarakan sahur ) sebelum Jam 03.00 Wita, terangnya.
Sementara itu, terkait pandemi Covid-19, SE ini juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Terutama sekali memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. “Bagi yang melanggar edaran ini akan diberikan sanksi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tandasnya.(suf/mb03)