
RANTAU,- Rencana pemindahan rumah sakit lama ke rumah sakit baru, akan diawali dengan pemindahan managemen rawat jalan, atau poli klinik, namun hal itu akan kita konsultasikan lagi dengan PT.SMI.
Demikian apa yang disampaikan asisten ekobang H Errani Martin SKM asisten Ekobang Setda Tapin, usai memimpi rapat koordinasi terkait rencana pemindahan RSUD Datu Sanggul kerumah sakit baru yang dihadiri stake holder terkait baru – baru tadi.
Seperti yang ia utarakan, karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam proses pemindahan, rapat koordinasi ini salah satunya membicarakan izin operasional rumah sakit.
Karena ada syarat – syarat khusus yang harus dipenuhi, terutama untuk pencairan dana terakhir dari PT. SMI, rumah sakit sudah harus beroperasi.
Karena itu rapat koordinasi ini, untuk membahas dan mendiskusikan bagaimana proses pemindahannya, agar tidak terjadi kendala atau permasalahan di kemudian hari. “Termasuk pelayanan kepada masyarakat,” papar H Errani Martin.
Sementara itu Direktur RSUD Datu Sanggul dr Milhan mengatakan, terkait rencana perpindahan rumah sakit lama ke rumah sakit baru akan dilakukan secara secara bertahap.
Pertama, karena izin operasional tidak diperbolehkan pada dua tempat, karena itu rencana pertama pemisahan rumah sakit. Kita akan memindah managemen, untuk poli klinik atau rawat jalan, sehingga izin operasional tetap pada rumah sakit yang lama.
Kita juga akan berkordinasi dengan PT.SMI, apakah pemindahan managemen dapat diartikan sudah dilaksanakan pemindahan rumah sakit, sehingga pencairan dana ke tiga pembangunan RSUD dapat dicairkan, seperti yang menjadi keinginan PT.SMI.
Karena jika kita langsung memindah pelayanan ke RSUD Baru, proses peralihan izin operasional tentu memerlukan waktu dan elayanan BPJS serta pelayanan lainnya juga akan susah
“Yang pasti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan PT.SMI, apakan pemidahan managemen bisa dilakukan atau pemindahan rawat jalan, semua akan kita konsultasikan lagi,” tandasnya.
Rapat sendiri dihadiri Direktur RSUD Datu Sanggul Dr Milhan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas LH, Kepala ULP serta pimpinan dan lembaga terkait dilingkungan Pemkab.Tapin.{[her/mb03]}