
JAKARTA – Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri 2022 jatuh tanggal 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci dituangkan dalam keputusan menteri terkait, yang jika ditotal jumlahnya selama sembilan hari.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Dalam rangka menyambut Ramadhan dan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022, Jokowi juga telah mengeluarkan tiga aturan di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Pertama, masyarakat diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat lantaran perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan.
Kedua, umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Namun demikian, para jemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Yang ketiga, pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar buka bersama sepanjang bulan Ramadhan. Para pejabat dan ASN juga dilarang melakukan open house.
Adapun rincian tanggal libur Lebaran dan cuti bersama Idulfitri 1443 H yakni sebagai berikut: 29 April 2022 (cuti bersama), 30 April-1 Mei 2022 (libur Sabtu-Minggu), 2-3 Mei 2022 (libur Lebaran), 4-6 Mei 2022 (cuti bersama) dan 7-8 Mei 2022 (libur Sabtu-Minggu). web