• Latest
  • Trending
D:\Data\April 2022\0704\2\New Folder\JC Maliki Dikabulkan.jpg

Kasus OTT KPK di HSU , JC Maliki Dikabulkan

6 April 2022
Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

22 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga.jpg

Selama Festival Tanglong, Kawasan Siring Bersih PKL

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\TARIAN baksa kembang.JPG

‘Perang’ Pantun di Sidang Paripurna

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama wakilnya.jpg

TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

21 September 2023
Kebakaran di Baharu Hanguskan Satu Rumah

Fraksi PDIP Tampung Aspirasi Warga Sungai Andai

21 September 2023
Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

Kalsel Dibantu Hujan Buatan dan 2 Heli Water Bombing

21 September 2023
DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

21 September 2023
PDIP Tak Larang Kaesang Gabung PSI

PDIP Tak Larang Kaesang Gabung PSI

21 September 2023
Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi ( 22 september )\NO 1 (lapsus).jpg

Infrastruktur dan Peningkatan SDM Seirama

21 September 2023
Sabtu, September 23, 2023
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus OTT KPK di HSU , JC Maliki Dikabulkan

by matabanua
6 April 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\April 2022\0704\2\New Folder\JC Maliki Dikabulkan.jpg
SIDANG kasus OTT KPK di Kabupaten HSU dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Maliki, Rabu (6/4).

BANJARMASIN – Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, yang terjerat kasus suap dikabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikabulkannya pengajuan JC terdakwa Maliki melalui penasihat hukumnya, karena sudah memenuhi kriteria edaran Mahkamah Agung RI. Justice Collaborator sendiri adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Artikel Lainnya

D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023
Load More

“Semua kriteria dari edaran Mahkamah Agung RI sebagai syarat JC, sudah dipenuhi Maliki. Apalagi selama proses persidangan, terdakwa Maliki sangat kooperatif, makanya JC-nya dikabulkan pimpinan kita,” kata JPU Tito Jailani usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/4), dengan agenda pembelaan yang dilanjutkan replik dan duplik dengan menghadirkan terdakwa Maliki.

Dalam pembelaannya, terdakwa Maliki yang didampingi penasihat hukumnya Mahyuddin SH MH, hanya meminta keringanan hukuman.

Menurut Mahyuddin, selain meminta keringanan hukuman, mereka juga meminta uang pengganti sebesar Rp 195 juta dihapus.

“Kami berterima kasih karena JC terdakwa dikabulkan. Namun, kita juga meminta uang pengganti sebesar Rp 195 juta yang sangat memberatkan dihapus, karena klien kami tidak menikmatinya,” ujarnya.

Uang tersebut, sudah diserahkan pada oknum jaksa sesuai arahan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. JPU Tito menanggapi langsung pembelaan terdakwa, dengan mengatakan tetap pada tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU Maliki yang menjadi terdakwa dalam kasus OTT KPK, dituntut empat tahun penjara.

JPU Tito Jailani berkesimpulan, dalam fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa Maliki dianggap turut serta membantu terjadinya tindak pidana gratifikasi terkait fee proyek.

Dalam tuntutannya, JPU Tito Jailani menyatakan kalau terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf a No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut dengan hukuman empat tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Maliki membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 195 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti penjara selama tiga tahun.

Diketahui, terdakwa Maliki didakwa telah menerima uang dari Direktur CV Hanamas Marhaini sebesar Rp 300 juta, dan Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta.

Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air, agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Pembayarannya sendiri dilakukan secara bertahap, dan sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut, untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid.

Fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran, yang diperuntukan untuk bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah, terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan di tahun 2021 tersebut, di antaranya pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan nilai pagu Rp 2 M yang dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400. ris

Tags: JC MalikiJPUOTT KPKPlt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

Gerakan 1.000 Pelajar Ayo Membaca

DPR Didesak Usut ‘Data Intelijen’ Jokowi

22 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\Walikota Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor didampingi istr.jpg

Walikota: Kawal Megaproyek Jembatan Pramuka-Sungai Gampa

21 September 2023
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

21 September 2023

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA