• Latest
  • Trending

Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

5 April 2022
6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

4 Juli 2022
Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

4 Juli 2022
Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

3 Juli 2022
Kencing Sambil Duduk, Ini Manfaatnya Bagi Pria

Kencing Sambil Duduk, Ini Manfaatnya Bagi Pria

3 Juli 2022
Cara Terbaik Menyeduh Kopi Menurut Sains

Cara Terbaik Menyeduh Kopi Menurut Sains

3 Juli 2022
Kesemutan Jangan Disepelekan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius

Kesemutan Jangan Disepelekan, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius

3 Juli 2022
9 Cara Mengatasi Perut Kembung dengan Cepat

9 Cara Mengatasi Perut Kembung dengan Cepat

3 Juli 2022
IDI Sebut Aturan Ganja untuk Medis Sedang Dikaji

IDI Sebut Aturan Ganja untuk Medis Sedang Dikaji

3 Juli 2022
Selebrasi Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti

Selebrasi Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti

3 Juli 2022
Masih Bingung Daftar MyPertamina, Datang ke Posko

PWI Tolak Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah

3 Juli 2022
Paman Birin Mengenang Tjahjo Kumolo

Paman Birin Mengenang Tjahjo Kumolo

3 Juli 2022
Panas Ekstrem Sambut Puncak Haji

Panas Ekstrem Sambut Puncak Haji

3 Juli 2022
Senin, Juli 4, 2022
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • Kotaku
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Opini
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
  • E-paper
  • Foto
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

by matabanua
5 April 2022
in Tak Berkategori
0

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru bagi penumpang pesawat jelang mudik lebaran 2022. Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (5/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan aturan baru ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang mudik Lebaran. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa mempelajari aturan terbaru dari pemerintah.

Artikel Lainnya

30 Juni 2022
Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditangkap

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Ditangkap

30 Juni 2022
Load More

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ucap Novie dalam keterangan resmi.

Aturan tersebut, pertama, pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen asal sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

Kedua, hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua.

Hasil tes tersebut harus dilakukan dengan sampel antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bila menggunakan skema PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Ketiga, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, bila penumpang belum vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berskema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kelima, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tes covid-19. Namun, perjalanannya harus didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.

Di sisi lain, pemerintah memperbolehkan maskapai untuk mengangkut penumpang mencapai 100 persen dari kapasitas maksimal. Begitu juga bagi bandara, asal tetap memperhatikan protokol sehatan.

Selain itu, operasional bandara boleh dilakukan sesuai kondisi masing-masing. Namun, tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak, dan technical landing.

Pemerintah meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mobilitas penumpang.

Seluruh aturan baru ini tertuang di Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Ini merupakan turunan dari aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. cnn/mb06

Tags: covid 19mudik LebaranPCR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Recent News

6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

6 Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia

4 Juli 2022
Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

Habib Ahmad Serap Aspirasi Warga Basirih Selatan

4 Juli 2022
Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

Puluhan Personel Polres Tabalong Naik Pangkat

3 Juli 2022

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • Kotaku
    • Banjarmasin
    • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Opini
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
  • E-paper
  • Foto

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA