JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru bagi penumpang pesawat jelang mudik lebaran 2022. Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (5/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan aturan baru ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang mudik Lebaran. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa mempelajari aturan terbaru dari pemerintah.
“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ucap Novie dalam keterangan resmi.
Aturan tersebut, pertama, pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen asal sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
Kedua, hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua.
Hasil tes tersebut harus dilakukan dengan sampel antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bila menggunakan skema PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
Ketiga, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, bila penumpang belum vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berskema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kelima, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tes covid-19. Namun, perjalanannya harus didampingi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.
Di sisi lain, pemerintah memperbolehkan maskapai untuk mengangkut penumpang mencapai 100 persen dari kapasitas maksimal. Begitu juga bagi bandara, asal tetap memperhatikan protokol sehatan.
Selain itu, operasional bandara boleh dilakukan sesuai kondisi masing-masing. Namun, tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak, dan technical landing.
Pemerintah meminta para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap mobilitas penumpang.
Seluruh aturan baru ini tertuang di Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Ini merupakan turunan dari aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. cnn/mb06