BANJARMASIN – Selama bulan suci Ramadhan peredaran minuman beralkohol (minol) dilarang keras oleh Jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.
Hal tersebut tertuang dalam salah satu dari 11 poin Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Banjarmasin, yang dikeluarkan pada 30 Maret 2022 lalu, terkait kegiatan masyarakat di masa PPKM Level III selama Ramadan 1443 H/2022 M.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Akhmad Muzaiyin menjelaskan, seluruh aturan di dalam SE tersebut sudah disepakati berdasarkan Perda Kota Banjarmasin, khususnya Perda Ramadhan.
“Kita, sebagai aparat Satpol PP tetap konsisten untuk menegakan Perda Ramadan sebagaimana ketentuan yang ada,” ucapnya saat ditemui di balai kota, Selasa (5/4).
Adapun terkait THM, dalam SE Ramadhan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa seluruh jenis THM dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
“Termasuk rumah biliar, sementara ini masuk kriteria THM. Karena itu operasional atau layanan jam tayangnya dilarang selama Ramadhan,” tuturnya.
Jika kedapatan THM atau rumah biliar buka saat bulan suci Ramadhan, Muzaiyin menegaskan, sanksinya tentu akan menyesuaikan dengan perda yang berlaku saat ini.
“Kalau mereka berkali-kali melanggar ketentuan di dalam SE, maka tidak menutup kemungkinan akan dicabut izin usahanya. Tapi sebelum itu terjadi kita tetap menjalankan proses teguran lisan dan lain sebagainya sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Sementara, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, meminta agar masyarakat bisa ikut menjadi pengawas atas penerapan segala aturan yang tertuang dalam SE bernomor 300/461 – Bakesbangpol/2022 tersebut.
“Bagi yang tahu atau ada info yang melanggar terutama penjual miras, THM (Tempat Hiburan Malam), Rumah Biliar, infokan kepada kami,” katanya, melalui pesan singkat WA.
Hal itu, katanya, karena dalam SE yang ditandatangani seluruh unsur Forkopimda Kota Banjarmasin tersebut, tertuang aturan yang secara jelas melarang operasional dan peredaran miras selama Ramadan di Banjarmasin.
“Kalau ada laporan, tentu akan ditindak oleh tim terpadu TNI-Polri dan Satpol PP,” tegas Sabana. Dwi